Cara Daftar Content ID YouTube Untuk Pencipta Lagu

Sepekan ini ada beberapa orang bertanya perihal YouTube Content ID. Sebagai YouTuber papan cucian, saya baru mendengar ada penghasilan youtuber yang didapatkan dari luar Adsense dan sponsorship. Nah, di artikel ini saya ingin membahas tentang pengertian dan siapa saja yang bisa mendaftar di Content ID.

Beberapa orang tadi merupakan seniman olah vokal di Indramayu. Geliat untuk mengorbitkan lagu-lagu khas daerah memang membahana kembali pasca Festival Tjimanoek. Diskusi-diskusi kecil, katanya, mulai semarak. Salah satu isu yang muncul adalah perihal digitalisasi dan klaim hak cipta di internet demi kesejahteraan para seniman dan pencipta lagu. Dari sinilah kemudian diskusi tentang Content ID muncul.

Awalnya ada yang mendefinisikan kalau Content ID merupakan domain perusahaan rekaman besar. Ada pula yang memberikan pengertian kalau hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa mendaftarkan hak cipta ke YouTube. Kemudian pemegang akun Content ID ini akan mendistribusikan keuntungan hasil penggunaan karya cipta itu kepada pemiliknya. Dan terakhir kabarnya hasil dari Content ID ini lebih besar dibandingkan mengikuti YouTube Partner Program (YPP).

Apakah hal itu benar? Atau hanya mitos semata? Mari kita telisik lebih jauh.

Definisi Content ID

Kalau mengambil definisi dari Google, Content ID adalah sistem otomatis terukur dari YouTube yang dapat dipergunakan oleh pemilik hak cipta untuk mengidentifikasi video YouTube yang menyertakan konten miliknya.

Content ID merupakan sebuah fasilitas yang disediakan YouTube untuk melakukan klaim secara otomatis atas pelanggaran hak cipta pada platform berbagi video ini. Sebagai fasilitas, Content ID menyediakan sarana untuk memblokir, memonetisasi, dan memantau statistik dari video yang sudah diklaim hak ciptanya.

Ada mitos yang menyebutkan kalau penghasilan pemegang Content ID lebih besar daripada akun YouTube biasa. Ya memang benar. Hanya saja penghasilannya tetap dari Adsense. Adapun ketika nominalnya lebih besar, hal ini dikarenakan ada \’sumbangan\’ monetisasi dari video lain yang berhasil diklaim.

Siapa Pengguna Content ID

Dari definisinya saja, Content ID jelas bukan hanya domain perusahaan besar maupun perusahaan rekaman yang sudah mapan. Ia bisa jadi dimiliki siapa saja, asal memenuhi syarat sebagai pemegang hak cipta.

Untuk mendapatkan keabsahan sebagai pemegang hak cipta sebuah lagu, anda bisa mendaftarkan diri secara individu ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tenang saja, sekarang sudah bisa mendaftar secara online ke https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.

Lakukan pendaftaran hingga anda mendapatkan sertifikat secara online juga. Anda bisa mencetak sendiri sertifikat tersebut. Yang menjadi jaminan keaslian adalah sertifikat tersebut bisa dicek melalui QR Code yang ada didalamnya.

Perlu diulangi, pengguna Content ID bisa personal, asal memegang hak cipta atas karya tersebut dan bisa dibuktikan.

Namun tidak semua pemegang hak cipta ini bisa menggunakan Content ID. Sebab pengguna Content ID mestilah mereka yang memiliki akun YouTube, atau paling tidak memiliki konten video yang pernah diunggah di internet. Ya amannya sih punya akun YouTube yang terverifikasi dan akunnya berisi video yang hak ciptanya terdaftar itu.

Karena kali ini berbicara hak cipta atas lagu, maka akun YouTube tersebut mestilah memiliki video-video orisinil yang mendendangkan lagu tersebut. Kalau anda tak punya akun YouTube, bisa disiasati dengen nebeng ke artis yang memakai lagu anda.

Cara Mendaftar Content ID

Selanjutnya dengan akun YouTube tersebut, anda bisa mengajukan klaim atas pelanggaran hak cipta yang terdapat di YouTube. Semakin banyak video yang anda laporkan dan berhasil, maka anda semakin dekat untuk bisa diterima sebagai pengguna Content ID.

Sebelum berlanjut ke cara mendaftarkan akun agar diterima di Content ID, ada baiknya anda memenuhi beberapa syarat berikut ini. Beberapa diantaranya sudah disinggung diatas. Sekarang lebih ke penjelasan poin per poin.

  1. Memiliki akun YouTube yang terverifikasi. Apabila belum memilikinya, silakan lakukan verifikasi sesuai petunjuk YouTube.
  2. Akun YouTube tersebut mestilah memiliki video lagu yang merupakan milik anda. Video ini boleh menampilkan talent, asal orisinil, sebab yang kemudian diklaim adalah penggunaan hak cipta lagunya.
  3. Memiliki email pribadi yang tertaut ke domain dari situs yang ditautkan ke akun YouTube. Untuk menautkan situs, silakan baca-baca petunjuknya disini. Email ini mestilah namaanda@domainanda.com bukan namaanda@gmail atau namaanda@yahoo.com.

Silakan ketiga syarat tersebut dipenuhi sebisa mungkin. Baru kemudian bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah mengklaim sebanyak mungkin video yang melakukan pelanggaran hak cipta yang anda miliki.

Ingat, semakin banyak video yang berhasil diklaim maka semakin bagus peluang untuk diterima sebagai pengguna Content ID.

Apabila banyak video yang anda adukan sebagai pelanggaran hak cipta, YouTube menganggap anda berhak memakai Content ID. Untuk tahap selanjutnya silakan isi formulir copyright management tools. Isi sesuai data pribadi anda selaku pemegang hak cipta.

Hasil dari isian itu akan menentukan anda berhak untuk memakai fasilitas YouTube yang mana. Kalaupun tidak diterima sebagai pengelola Content ID, anda bisa pula menggunakan Program Verifikasi Konten (CVP) dan Copyright Match Tool.

Yang perlu diingat untuk menggunakan Content ID, anda harus memiliki hak eksklusif atas konten tersebut. Beberapa konten yang tidak eksklusif termasuk diantaranya:

  • kompilasi video, remix, mashup, dll yang bukan karya anda
  • alur game video, visual software, cuplikan
  • musik dan video tanpa lisensi
  • musik atau video dengan lisensi, tapi tanpa eksklusivitas
  • rekaman pertunjukan (termasuk konser, acara, pidato, pementasan)

Penutup

Banyak informasi mengemuka kalau Content ID sebetulnya belum efektif untuk menangkal pelanggaran hak cipta. Mekanisme otomatis yang diciptakan oleh YouTube ini belum bisa sepenuhnya, atau paling tidak 90%, menyapu bersih pelanggar hak cipta.

Namun keberadaan Content ID paling tidak bisa menciptakan ekosistem yang bagus di YouTube. Selain itu juga dengan pengelolaan langsung monetisasi di fasilitas ini, pemegang hak cipta bisa meningkatkan kesejahteraannya.

bangdoel

Bang Doel adalah seorang blogger yang menulis tentang berbagai topik di dunia digital, media sosial, gadget, teknologi, politik, sosial, dan humaniora. Doel.web.id menjadi sarana untuk menyalurkan hobi menulis dan melakukan analisis.

Post navigation

1 Comment

  • Judul Lagu :
    1, Kapalo cipt : Said jaya penyanyi Said jaya
    2.Inong Aceh cipt : Said Ayuzar penyanyi Said jaya dan fajar
    3.Meupantoen cipt : Said Ayuzar Penyanyi Said Jaya
    4.Gampoeng ngon kuta Cipt : Fajar penyanyi Said Jaya dan Fajar
    5.Tabah lam cinta Cipt : Said Ayuzar penyanyi Said Jaya
    6.Ie raya teuka Cipt : Said Ayuzar Penyanyi Said Jaya
    7.Troeh Hate Cipt : Fajar Penyanyi Fajar
    8. Sialah kada cipt : Fajar Penyanyi Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mengaktifkan Fitur Dark Mode dan Gaming Pada YouTube

Tips Memulai Channel YouTube: Dari Elemen Video Hingga Alat Rekam

Inikah Senjakala Televisi Kita?

Aturan Baru Monetisasi YouTube dan Gairah Pembajakan Negeri Kita