Sepekan ini ada beberapa orang bertanya perihal YouTube Content ID. Sebagai YouTuber papan cucian, saya baru mendengar ada penghasilan youtuber yang didapatkan dari luar Adsense dan sponsorship. Nah, di artikel ini saya ingin membahas tentang pengertian dan siapa saja yang bisa mendaftar di Content ID.
Beberapa orang tadi merupakan seniman olah vokal di Indramayu. Geliat untuk mengorbitkan lagu-lagu khas daerah memang membahana kembali pasca Festival Tjimanoek. Diskusi-diskusi kecil, katanya, mulai semarak. Salah satu isu yang muncul adalah perihal digitalisasi dan klaim hak cipta di internet demi kesejahteraan para seniman dan pencipta lagu. Dari sinilah kemudian diskusi tentang Content ID muncul.
Awalnya ada yang mendefinisikan kalau Content ID merupakan domain perusahaan rekaman besar. Ada pula yang memberikan pengertian kalau hanya pihak-pihak tertentu saja yang bisa mendaftarkan hak cipta ke YouTube. Kemudian pemegang akun Content ID ini akan mendistribusikan keuntungan hasil penggunaan karya cipta itu kepada pemiliknya. Dan terakhir kabarnya hasil dari Content ID ini lebih besar dibandingkan mengikuti YouTube Partner Program (YPP).
Apakah hal itu benar? Atau hanya mitos semata? Mari kita telisik lebih jauh.
Definisi Content ID
Kalau mengambil definisi dari Google, Content ID adalah sistem otomatis terukur dari YouTube yang dapat dipergunakan oleh pemilik hak cipta untuk mengidentifikasi video YouTube yang menyertakan konten miliknya.
Content ID merupakan sebuah fasilitas yang disediakan YouTube untuk melakukan klaim secara otomatis atas pelanggaran hak cipta pada platform berbagi video ini. Sebagai fasilitas, Content ID menyediakan sarana untuk memblokir, memonetisasi, dan memantau statistik dari video yang sudah diklaim hak ciptanya.
Ada mitos yang menyebutkan kalau penghasilan pemegang Content ID lebih besar daripada akun YouTube biasa. Ya memang benar. Hanya saja penghasilannya tetap dari Adsense. Adapun ketika nominalnya lebih besar, hal ini dikarenakan ada \’sumbangan\’ monetisasi dari video lain yang berhasil diklaim.
Siapa Pengguna Content ID
Dari definisinya saja, Content ID jelas bukan hanya domain perusahaan besar maupun perusahaan rekaman yang sudah mapan. Ia bisa jadi dimiliki siapa saja, asal memenuhi syarat sebagai pemegang hak cipta.
Untuk mendapatkan keabsahan sebagai pemegang hak cipta sebuah lagu, anda bisa mendaftarkan diri secara individu ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tenang saja, sekarang sudah bisa mendaftar secara online ke https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register.
Lakukan pendaftaran hingga anda mendapatkan sertifikat secara online juga. Anda bisa mencetak sendiri sertifikat tersebut. Yang menjadi jaminan keaslian adalah sertifikat tersebut bisa dicek melalui QR Code yang ada didalamnya.
Perlu diulangi, pengguna Content ID bisa personal, asal memegang hak cipta atas karya tersebut dan bisa dibuktikan.
Namun tidak semua pemegang hak cipta ini bisa menggunakan Content ID. Sebab pengguna Content ID mestilah mereka yang memiliki akun YouTube, atau paling tidak memiliki konten video yang pernah diunggah di internet. Ya amannya sih punya akun YouTube yang terverifikasi dan akunnya berisi video yang hak ciptanya terdaftar itu.
Karena kali ini berbicara hak cipta atas lagu, maka akun YouTube tersebut mestilah memiliki video-video orisinil yang mendendangkan lagu tersebut. Kalau anda tak punya akun YouTube, bisa disiasati dengen nebeng ke artis yang memakai lagu anda.
Cara Mendaftar Content ID
Selanjutnya dengan akun YouTube tersebut, anda bisa mengajukan klaim atas pelanggaran hak cipta yang terdapat di YouTube. Semakin banyak video yang anda laporkan dan berhasil, maka anda semakin dekat untuk bisa diterima sebagai pengguna Content ID.
Sebelum berlanjut ke cara mendaftarkan akun agar diterima di Content ID, ada baiknya anda memenuhi beberapa syarat berikut ini. Beberapa diantaranya sudah disinggung diatas. Sekarang lebih ke penjelasan poin per poin.
- Memiliki akun YouTube yang terverifikasi. Apabila belum memilikinya, silakan lakukan verifikasi sesuai petunjuk YouTube.
- Akun YouTube tersebut mestilah memiliki video lagu yang merupakan milik anda. Video ini boleh menampilkan talent, asal orisinil, sebab yang kemudian diklaim adalah penggunaan hak cipta lagunya.
- Memiliki email pribadi yang tertaut ke domain dari situs yang ditautkan ke akun YouTube. Untuk menautkan situs, silakan baca-baca petunjuknya disini. Email ini mestilah namaanda@domainanda.com bukan namaanda@gmail atau namaanda@yahoo.com.
Silakan ketiga syarat tersebut dipenuhi sebisa mungkin. Baru kemudian bisa melangkah ke tahap berikutnya. Tahap selanjutnya adalah mengklaim sebanyak mungkin video yang melakukan pelanggaran hak cipta yang anda miliki.
Ingat, semakin banyak video yang berhasil diklaim maka semakin bagus peluang untuk diterima sebagai pengguna Content ID.
Apabila banyak video yang anda adukan sebagai pelanggaran hak cipta, YouTube menganggap anda berhak memakai Content ID. Untuk tahap selanjutnya silakan isi formulir copyright management tools. Isi sesuai data pribadi anda selaku pemegang hak cipta.
Hasil dari isian itu akan menentukan anda berhak untuk memakai fasilitas YouTube yang mana. Kalaupun tidak diterima sebagai pengelola Content ID, anda bisa pula menggunakan Program Verifikasi Konten (CVP) dan Copyright Match Tool.
Yang perlu diingat untuk menggunakan Content ID, anda harus memiliki hak eksklusif atas konten tersebut. Beberapa konten yang tidak eksklusif termasuk diantaranya:
- kompilasi video, remix, mashup, dll yang bukan karya anda
- alur game video, visual software, cuplikan
- musik dan video tanpa lisensi
- musik atau video dengan lisensi, tapi tanpa eksklusivitas
- rekaman pertunjukan (termasuk konser, acara, pidato, pementasan)
Penutup
Banyak informasi mengemuka kalau Content ID sebetulnya belum efektif untuk menangkal pelanggaran hak cipta. Mekanisme otomatis yang diciptakan oleh YouTube ini belum bisa sepenuhnya, atau paling tidak 90%, menyapu bersih pelanggar hak cipta.
Namun keberadaan Content ID paling tidak bisa menciptakan ekosistem yang bagus di YouTube. Selain itu juga dengan pengelolaan langsung monetisasi di fasilitas ini, pemegang hak cipta bisa meningkatkan kesejahteraannya.
Saya masih YouTube-r cap kapak sih Bang, jadi belumconcern ke content ID. Tapi insyaAllah kuakan pelajari karena beberapa foto dan video kantor disalahgunakan sama rekanan. thank you ilmunya Bang!
Sorry mas, maksud dari Memiliki akun YouTube yang terverifikasi itu artinya akun youtube yang sudah melebihi 1000 subscriber dan 4000 jam tayang, atau verifikasi lebih dari 100K Subs baru bisa join?
Pentingnya klaim hak cipta disitu mas Ari. Makanya YouTube bikin Content ID biar konten yang melanggar bisa secara otomatis terdeteksi.
Ukurannya bukan jumlah subsrciber. Cuma lewat nomor hape aja, biar YouTube mengetahui kalau akun tersebut dikelola oleh manusia.
berarti kedepannya jangan harap ya bikin video trus masukin sembarang musik, walaupun lagunya enak banget didengar. mesti hati-hati nih buat content creator pemula dan reuploader. gak bisa seenaknya asal comot hasil karya orang lain.tapi syaratnya cukup unik juga ya, kudu famous dulu dan rela dibajak supaya bisa punya ContentID.
Kalo gak boleh masukin musik sembarangan emang dari dulu, makanya YouTube sediain YouTube Library.Iya, lagunya emang kudu banyak yang nyanyi dulu, baru bisa dianggep penting sama YouTube. Makanya rata-rata pemegang Content ID biasanya perwakilan label.
Pemilik konten asli jadi makin tenang yah karena bisa mengklaim jika ada yang mencuri kontennya. Dan bisa mendapat tambahan penghasilan juga
Mantab nih pencerahannya. Masih banyak content creator, terutama pencipta lagu yang melalaikan proses ini. Padahal ini penting banget agar karyanya dihargai.
Jadi ini semacam ingin mematenkan musik sendiri di youtube ya? Oh baru ngerti daftarnya melalui content id
Saya baru tau setelah membaca artikel ini ttg content Id. Memang copyright atau hak cipta harus dilindungi. Youtube bgtu selektif dalam melindungi hak-hak tsb. Kalau sy sih gak pernah pakai lagu org pada channel youtube saya, biasanya pakai musik instrumen2 dari aplikasi video yg free. Hehehe
wah berarti ada peluang mendapatkan hak cipta di YouTube. nah kalo lagunya hanya di nyanyikan pada watu tertentu saja dan ditempat tertentu saja semisal lagu Mars dan atau lagu hymne apakah bisa ya jika dilihat dari persyaratan yang mengharuskan banyak mengklaim hak cipta.
Iya bang Day, begitu tujuan YouTube.
Siap mas Anang, artikel ini juga sumbernya dari keluh kesah mereka.
Kalau lagunya emang punya hak cipta tapi dipakai oleh banyak orang tanpa sepengetahuan pemegang hak ciptanya, tentu bisa dilakukan klaim.
Yuk, blogger juga sedikit2 meski memahami konten video, slah satunya perlu diunggah di YouTube juga.
sebagai youtuber pemula saya sangat berterima kasih banget adanya informasi ini apalagi tentang content id yang sangat membantu dalam melindungi content youtuber channel kita..makasih mas infonyaa
Saya malah youtuber papan miring alias rusak hahahaBerarti saya ga bisa daftar ContenID nih, karena ga punya kontent eksklusif. Video saya hanya rekaman wawancara press con film heheeh
Wahhh mantep nih, karya karya orang jadi tidak disalahgunakan… Jadi ada hak ciptanya juga, jadi gak sembarang orang bisa jiplak.. Kapan la ak bisa buat lagu sendiri huwhuw
kalau sudah seperti ini tentunya pemilik konten asli akan tenang, dan akan berkurang akun-akun reuploader ya bang. Ini sebenarnya sistemnya apa seperti DMCA atau ada perbedaannya bang?
Verifikasi youtube menjadi hal pertama yang dibutuhkan….langkah berikutnya untuk menjadi pencipta lagu sudah didepan mata… dan memiliki email yang ditautkan dengan akun yuotube
Hahah jadi selama ini saya aplod video di youtube asal aja mas, ternyata banyak poin yang harus diperhatikan.
Aku baru tahu lho ada yang beginiMaklum aku punya akun yutub updatenya belum tentu sebulan sekali. Akunya malaaas huhuhuTernyata banyak cara orang mendapatkan penghasilan gede via youtube ya
Creator atau pemilik2 konten original skrg jadi ngrasa lebih aman ya mas. Meski ada yang nyuri bakal terdeteksi otomatis kan mas?? Apa malah harus lapor2 dlu kayak DMCA nya blog?
Sekarang dibedakan ya Ada khusus untuk musik gituHak royaltinya difasilitasiKeren ya
Saya pernah dengar kalau video yang kita monetisasi di YouTube pakai musik dengan hak cipta, sebagian penghasilan AdSense bisa dialihkan ke yang punya lisensi musiknya. Mungkin ini ada kaitannya dengan Content ID ini kali ya.
wah aku awam banget nih soal per-youtube-an. pernah tau penghasilan orang-orang yang subs nya udah banyak tu dari adsense aja udah bisa flying money yaaa.. apalagi ditambah dari sponsor ye kan…
Saya jarang upload konten di Youtube. Belum ngeh ke sana karena effortnya lebih besar. Ternyata sudah ada content id yang bisa dipilih kalau mau serius dan punya karya sendiri, ya. Mau kasih tahu ke temn yang sering nyanyi dan punya Youtube aaah
Saya mulai beralih ke YouTube ketika diri ini sudah tidak percaya lagi dengan TV bhahaa. Pernah sih kepikiran upload-upload video d YouTube, tapi ga bisa editnya.. akhirnya pupus sudah
Ini dalam rangka memberi perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual ya. Bagus juga sih, biar para seniman dihargai karya2nya..
Iya betul. Content ID nanti bakal mengotomatisasi klaim hak cipta video-video di Youtube.
Nah, kalo bukan musik sendiri memang sebaiknya pake musik dari YouTube Library saja.
Waduh YouTube pemulanya berapa lama, mas? Sama dong, yuk sama-sama belajar.
Video press con film juga kudu hati-hati, barangkali ada backsound di belakang yang masuk ke suara. Nanti kena klaim.
Hayo mas Andrie, nyanyi di kamar mandi terus direkam hihi
DMCA punya pihak ketika, kayak dirjen HAKI kalo di Indonesia. Sementara Content ID lebih ke sistem di YouTube aja.
Betuuul, om Ginting
Hayo mbak diperhatikan biar gak kena klaim copyright. hehe
Iya, YouTube tempatnya duit…. buat yang subscribernya gede hehe
Kalo Content ID enggak perlu lapor. Dia bakal mendeteksi otomatis pelanggar hak cipta.
YouTube emang keren om, galak juga hehe
Itulah Content ID. Pemegang hak cipta bisa membisukan, menghapus, dan mengambil penghasilan dari pelanggar konten. Tentunya diambil lewat Content ID.
Iye mbak, enak banget dah kalo udah gede subscribernya mah
Nah, kasih tau mbak. Share artikel ini…. hihi
Hayuk belajar edit mbak. Gampang kok, pake hape juga bisa.
Niatnya ke arah sana. Kasihan kalo lihat pencipta lagu. Beberapa diantaranya matipun gak punya duit buat beli kain kafan.
berarti harus banyak banyak upload video dan kemudian di klaim baru bisa di terima content id nya ya ? kendala yang saya hadapi didaerah saya susah sinyal, jadi agak susah kalo upload video video
ya ya.. fair banget jadinya
Ini informasi yang sangat baru untuk saya karena bukan youtuber, tapi tetep bermanfaat kalau – kalau kelak melebarkan sayap menjadi youtuber
kalau misal saya belum terverifikasi di konten ID, tapi saya sudah aplot vidio+musik asli saya, lalu di pakai orang lain(di youtube juga) apakah saya sudah bisa menge klaim bahwa yg di pakai orang itu ciptaan saya? mhon pnjelasanya..maaf.. aku baru blajar tntang konten ID..
saya belum tergabung dlm konten ID, misal saya aplot video+musik asli, lalu di pakai orang lain, apakah saya sudah bisa menge klaim konten tersebut atas nama saya?
Bang, kalo lagu cover apa bisa dapat content id? Soalnya banyak yg repost konten aku
Harus ke kota ya buat upload videonya.
Semoga sayapnya makin lebar, jadi punya channel di YouTube.
Itu bisa diklaim lewat copyright claim biasa.
Iya tetep bisa, sertakan bukti-bukti valid kalau Anda yang pertama kali mengunggah.
Cover lagu gak bisa. Mesti lagu asli.Kalo soal repost bisa lapor ke YouTube aja buat di-takedown.
apakah channel yang isi videonya campur campur bisa daftar konten id sebab channel saya videonya campur ,mohon jawabannya kang..
apakah cahnnle yang isi kontennya campur campur bisa daftar konten id.? mohon jawabannya mas..
Saya sudah mendaftar tapi sampai sekarang belum diterima
Izin tanya mas, bukankah saat kita mengupload video ke youtube kita sudah mendapatkan \”Lisensi Youtube Standar\” yang bilamana ada orang yang mengupload ulang (reupload) video kita, sudah terdeteksi otomatis oleh youtube channel siapa-siapa saja yang telah reupload tersebut dan kita dapat melakukan aksi seperti membisukan, dsb.Yang saya belum pahami adalah kenapa harus mendaftarkan Content ID lagi mas?Apakah dengan terdaftarnya kita dengan Content ID ini maka segala tindakan-tindakan kepada para reuploader tersebut dapat berjalan otomatis tanpa perlu kita monitor dan seleksi?Ditunggu jawabnnya mas.Terimakasih
Itu sudah bisa dijawab sendiri. Jadi dengan Content ID, pemilik hak cipta bisa secara otomatis melakukan take down terhadap pelanggaran yang dilakukan orang lain. Kalau lisensi YT standar itu berupa aturannya, kalau tak terdaftar di content ID, pemilik hak cipta hanya bisa melakukan take down secara manual.
Bang doel kalo cara memverifikasi akun youtube agar channel ada centang (veirify) gmana yaaa caranya
Bang kalo ada 1 doang aja video kita kena copyright audio dari isi channel 43 nah, mau mengajuka monetisasi bisa bang? apa hapus saja? (masalahnya yg kena copyright views paling tinggi) 🙁
Ya kalo melanggar risikonya begitu, gak bisa dimonetisasi atau monetisasinya diambil sama yang punya hak. Menurut saya gak perlu dihapus, biar jadi tambahan views aja.
Copyright Tools Application ReceivedSaya dapet email itu dari yt nya langsung bang, apakah content id udah bisa digunakan? Tapi setelah saya udah upload lagu saya, disitu tulisannya \”None\” bukan \”Copyright klaim\”.
Saya pemula bang blm punya subscriber mau uploud video musik ciptaan saya sendiri tp takut d reuploud orang lain gimana caranya biar aman?
Bang saya baru mau upload musik karya sendiri di youtube, cuman banyak kasus orang bikin musik sendiri di klaim ama pihak lain. Bagaimana cara mengatasinya?
Daftarkan hak ciptanya ke Dirjen HAKI