Rencana pemblokiran IMEI smartphone black market terus berlanjut meski pada tanggal yang ditentukan (17/08) urung ditandatangani. Kabarnya, Kominfo belum ketemu jadwal yang pas untuk mempertemukan dua kementerian lain yang terlibat, yakni Kemenperin dan Kemendag.

Alasan selanjutnya, tanggal tersebut bukanlah momentum pasti. Sebab belum ada penandatanganan peraturan kementerian dilakukan pada hari libur. Cuma memang penandatanganannya tak akan jauh-jauh dari itu. Dan yang perlu dicatat, tentu saja, rencana pemblokiran IMEI tak kendur sedikit pun.

Hanya saja, apakah ketika muncul peraturan ini peredaran smartphone black market bakal berhenti atau setidaknya berkurang? Oh, tentu tidak, Ferguso!

Peredaran smartphone black market bakal tetap ada seperti biasa. Sebab setelah peraturan tersebut dijalankan, bukan hanya ditandatangani, ada kebijakan yang bakal membuat smartphone black market menjadi smartphone white market. Ya, menjadi putih alias smartphone itu bisa mengikuti pemutihan.

Cara yang bisa ditempuh dari pemutihan setelah aturan pemblokiran IMEI itu efektif berlaku adalah smartphone black market didaftarkan ke Kominfo. Nantinya pemilik smartphone ini menempuh prosedur tertentu dan membayar pajak untuk kemudian dibebaskan menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia secara bebas.

Mekanisme pemutihan tersebut bakal diatur secara lebih detail setelah aturan dari Kominfo tersebut efektif. Jarak antara efektifnya aturan dengan penandatanganan, menurut informasi dari media, berkisar antara enam bulan hingga setahun.

Nah, anggap saja tanggal 19 Agustus 2019 tiga peraturan masing-masing dari Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag itu ditandatangani. Maka enam bulan setelahnya adalah Februari 2020, yang berarti pada bulan dan tahun ini aturan tersebut sudah berlaku.

Dalam jangka waktu enam bulan tersebut, bagaimanakah kira-kira yang dilakukan para importir yang \’berhasil\’ membawa masuk smartphone black market ke Indonesia?

Sebab agak kecil kemungkinannya kalau para importir tersebut pensiun. Paling tidak mereka masih terus mencari celah untuk menyiasati aturan yang diberlakukan ini. Pangsa pasarnya pun masih cukup tinggi, karena selain smartphone-nya kerap tidak tersedia secara resmi di Indonesia, harga yang ditawarkan pun cukup menarik.

Saya pun sempat berdiskusi soal ini dengan para pemilik konter yang saya kenal. Mereka tidak terlampau peduli dengan masalah pemblokiran tersebut. Soalnya, mereka menduga kalangan importir juga masih wait and see terkait aturan ini.

Ada yang menurut saya cukup menarik dari diskusi tersebut. Yakni soal mengira-ngira apa yang secara konkrit bakal dilakukan para \’pemain\’ smartphone black market itu menyikapi aturan dan jangka waktu berlakunya itu. Dan secara lebih detail menyoal smartphone apakah yang bakal dijual para importir itu ke mereka, ke konter-konter.

Kali ini saya merangkum hasil diskusi tersebut kedalam artikel ini. Wujudnya tentu saja beberapa prediksi yang bakal terjadi pasca berlakunya aturan Kominfo terkait pemblokiran IMEI itu. Silakan disimak ya.

1. Ada smartphone black market yang sudah teregistrasi IMEI-nya.

Ini hal pertama yang terlintas di pikiran teman-teman pemilik konter. Kalangan distributor yang tidak resmi itu bakal menjual ke konter-konter smartphone black market yang sudah diputihkan.

Pasalnya mereka pun yakin kalau mereka bisa memasukkan smartphone itu ke Indonesia, tentu bisa mendaftarkan IMEI smartphone tersebut kedalam data base IMEI di Kemenperin. Nah, soal ini saya tidak mengerti bagaimana caranya. Apakah anda mengerti?

Ini hanya praduga saja. Saya meyakini bahwa orang-orang di kementerian itu punya integritas yang baik.

2. Siasat software untuk mengatasi kesulitan menangkap sinyal.

Anda pernah mengetahui kalau IMEI bisa dilakukan injeksi? Maksudnya sebuah IMEI bisa disulap memiliki nomor yang berbeda dengan kotak kemasannya. Hal ini biasanya dilakukan oleh mereka yang mendapatkan smartphone secara \’batangan\’. Saat pemiliknya berupaya mengambil lagi, pencocokan IMEI antara smartphone dengan kotak kemasan ternyata tidak sama.

Bisa jadi untuk persoalan inipun dilakukan hal yang sama. Smartphone black market dilakukan \’injeksi\’ untuk menghasilkan smartphone yang IMEI-nya sudah terdaftar. Ya, bisa jadi. Apasih yang enggak?

3. Bundling dengan jasa registrasi IMEI

Ini berbeda ya dengan nomor 1. Kali ini terjadi setelah smartphone itu sudah tiba di konter. Jadi entah bagaimana mekanismenya, pihak distributor akan memberikan sejumlah kompensasi agar konter atau pembeli smartphone mengurus registrasi IMEI itu secara mandiri.

Akan tetapi saya rasa opsi ini agak cukup sulit untuk diterapkan. Sebab mayoritas pembeli di Indonesia bukan tipe orang yang mau merepotkan diri. Keinginan mereka dalam membeli smartphone adalah perangkat itu sudah bisa jalan normal, dari mulai tombol power \”on\”, mendaftar akun Google, mengunduh aplikasi media sosial, dan fitur cantik di kamera terpasang secara default.

Makanya ada kemungkinan pihak konter yang akan melakukan registrasi mandiri.

Penutup

Saya mendukung secara penuh pemberlakuan pemblokiran smartphone black market ini. Cuma ada yang mengganjal dari semua ini, yakni soal proses masuknya smartphone tersebut.

Buat yang pernah berbelanja di BangGood, GearBest, AliBaba, hingga Amazon, tentu tahu meski smartphone di negeri China lebih murah, tetapi biaya masuknya cukup besar. Rata-rata smartphone harganya diatas $75 sehingga bakal dikenakan biaya masuk yang lumayan mendongkrak harga.

Namun kalau melihat smartphone dengan \’garansi distributor\’ terpajang di konter, harganya justru lebih murah dibanding smartphone yang resmi. Terlebih lagi buat yang belanjanya lewat marketplace lokal, harganya bisa berkurang lagi.

Lantas saya bertanya-tanya, kalau smartphone black market itu ingin dibatasi, mengapa tidak membatasinya saat barang-barang tersebut melewati pintu masuk di bandara dan pelabuhan?

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *