Begini Fatwa MUI Tentang Trading Forex

doel.web.id – Apakah anda termasuk orang yang mempertimbangkan apakah Forex itu halal atau haram untuk dilakukan? Maka begini Fatwa MUI tentang trading forex yang bisa menjadi referensi anda.

Bagi anda yang mengupdate informasi investasi, pastinya nama investasi forex sudah tidak asing lagi ditelinga anda bukan? Salah satu pertanyaan yang cukup sering diajukan oleh para trader forex adalah terkait hukum forex di Indonesia dan pandangannya menurut Undang-undang serta MUI. Hal ini sangat berkaitan dimana di Indonesia merupakan negara penganut muslim terbesar didunia.

Pada dasarnya, perdagangan yang menggunakan mata uang atau trading forex adalah suatu transaksi pertukaran valuta asing atau mata uang asing yang dilakukan di pasar mata uang tertentu.

Untuk di Indonesia sendiri, peraturan tentang trading forex ini sudah diatur di dalam undang-undang dan juga disesuaikan dengan fatwa MUI. Kegiatan trading forex dilakukan untuk bisa mendapatkan keuntungan dengan cara menjual pasangan mata uang tertentu sesuai yang sudah dipilih.

Banyak orang yang menganggap bahwa trading forex berhubungan dengan judi yang jelas haram dilakukan oleh umat muslim, karena Forex populer bisa memberi keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang singkat. Tetapi adanya anggapan tersebut karena masih banyak orang yang tidak paham beberapa ilmu yang harus dikuasai agar bisa berhasil melakukan trading forex, dan juga terdapat risiko besar ketika berinvestasi forex.

Lalu bagaimana hukum forex di Indonesia berdasarkan MUI dan undang-undang yang berlaku?

Fatwa MUI Tentang Trading Forex

Fatwa dewan Syari’ah Nasional melalui peratruan nomor 28/DSN-MUI/III/2002 terkait tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf telah menetapkan bahwa kegiatan menjual beli mata uang pada dasarnya dibolehkan dengan ketentuan tertentu.

Pada Prinsipnya, Jual Beli Mata Uang Diperbolehkan. Berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI, transaksi jual beli mata uang ini sebenarnya diperbolehkan selama itu mampu memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Dilakukan tanpa spekulasi atau untung-untungan
  • Terdapat kebutuhan transaksi untuk simpanan atau berjaga-jaga
  • Apabila kegiatan transaksi dilakukan pada mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai atau At-Taqabudh
  • Apabila mata uang yang ditransaksikan berbeda, maka harus dilakukan dengan kurs yang berlaku ketika melakukan transaksi dan harus tunai.

Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing

Fatwa MUI Tentang Trading Forex

Perlu anda ketahui bahwa terdapat beberapa jenis transaksi mata uang dan hukumnya berdasarkan pandangan MUI apakah halal atau haram. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Transaksi Spot

Pada dasarnya, transaksi spot adalah kegiatan transaksi penjualan dan pembelian valas untuk diserahkan pada saat itu atau dilakukan paling lambat dalam kurun waktu dua hari.

MUI menjelaskan bahwa hukum jenis transaksi forex ini adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari pada ketentuan di dalamnya akan dianggap sebagai suatu proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari.

Transaksi Swap

Transaksi swap adalah salah satu kontrak penjualan dan pembelian mata uang asing dengan harga spot yang digabungkan dengan pembelian antara penjualan valas yang memang tidak sama dengan harga forward. Hukum forex yang satu ini adalah haram, karena didalamnya terkandung unsur spekulasi atau maisir.

Transaksi option

Transaksi option adalah jenis forex yang di dalamnya terdapat suatu kontrak agar bisa mendapatkan hak dalam kegiatan membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan pada sejumlah mata uang asing dan dalam tenggat waktu akhir tertentu. Hukum forex jenis ini dianggap haram karena di dalamnya juga terdapat unsur spekulasi atau maisir.

Transaksi Forward

Transaksi forward adalah suatu transaksi penjualan dan pembelian valas yang nilainya sudah ditetapkan pada saat ini dan dilakukan untuk masa depan, antara 2 hari hingga satu tahun.

Kegiatan ini dianggap haram oleh MUI karena harga yang digunakan di dalamnya adalah harga yang diperjanjikan atau muwa’adah dan penyerahan mata uang tersebut dilakukan di masa depan.

Padahal, harga pada waktu penyerahan mata uang tersebut belum tentu sama dengan harga yang sudah disepakati, kecuali memang dalam bentuk forward agreement untuk keperluan yang tidak bisa dihindari atau lil hajah.

Trading Forex Sah

Dengan penjelasan diatas, maka jual beli uang asing tetap sah walaupun tidak secara langsung. Tentu saja sebagai trader tidak rugi sama sekali dan tidak ada kecurangan karena semuanya bersifat transparan atau dapat terpantau secara langsung.

Pengecualian apabila uang hasil perdagangan valas tidak mereka berikan kepada si pemilik sehingga bisa dikatakan tidak sah atau curang. Anda juga tidak perlu khawatir karena setiap pemain dapat mengetahui semua perkiraan atau pergerakan harga setiap jenis mata uang asing.

Maka dari itu, dari pernyataan di atas, tentang hukum halal atau haramnya trading forex menurut agama Islam sudah jelas walaupun tetap masih ada perdebatan.

Demikian informasi mengenai Fatwa MUI tentang trading forex yang bisa menjadi referensi anda semoga berguna dan bermanfaat.