Google pernah melakukan survey tentang apa saja yang dipertimbangkan konsumen Indonesia sebelum membeli smartphone. Hasilnya menunjukkan kalau kecepatan menjadi prioritas pertama sebelum konsumen membeli smartphone. Disusul kemudian oleh baterai, memori, dan terakhir barulah kamera.

Survey yang dipaparkan oleh Google kepada media pada Mei 2019 tersebut mengambil responden sebanyak 2.000 orang dengan usia diatas 18 tahun. Responden tersebut dipilih karena baru saja membeli smartphone baru dalam tiga bulan terakhir. Selain itu, data yang dipakai Google juga diambil dari Google Search, YouTube, dan lembaga riset Canalys pada kuartal IV tahun 2018.

Pemblokiran Smartphone Black Market

Artinya apa sih? Dengan beberapa alasan konsumen dalam membeli smartphone diatas, darimana smartphone itu berasal bukan jadi pertimbangan utama. Apakah smartphone itu masuk ke Indonesia melalui jalur resmi atau melalui jalur impor langsung, tidak terlalu diperhatikan oleh calon konsumen. Yang berkembang di tengah-tengah konsumen itu adalah smartphone itu garansinya terbagi dua. Ada yang bergaransi resmi, ada juga yang bergaransi distributor.

Menurut pengalaman saya juga, konsumen memang tak terlalu peduli soal resmi atau tidak garansi yang dimiliki sebuah smartphone. Yang mereka butuhkan adalah apakah smartphone yang mereka cari ada di toko atau tidak. Kalau ada, harganya cocok, ya dibungkus. Mungkin perhatian terhadap ini ada, tapi perhatiannya tidak begitu besar dan kalah oleh kebutuhan dalam membeli smartphone yang diincarnya.

Itulah mengapa bisnis smartphone yang kerap disebut smartphone black market ini muncul. Hal ini sejalan dengan konsep hukum ekonomi dimana ada permintaan maka disitu akan selalu ada yang memberikan penawaran. Apalagi smartphone black market ini biasanya memiliki harga yang lebih murah daripada yang bergaransi resmi.

Mengapa smartphone black market bisa berharga lebih murah? Karena mereka hanya membayar biaya masuk saja. Itupun kalau membayar biaya masuk. Bagaimana kalau smartphone tersebut hasil selundupan. Sementara yang bergaransi resmi harus memenuhi kewajiban membayar pajak, mengikuti aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri), dan lain-lain yang membuat harganya terkatrol naik. Menurut berbagai informasi, negara dirugikan sebesar Rp2,8 triliun per tahun gara-gara masuknya smartphone black market ini.

Nah kali ini santer terdengar kabar kalau pemerintah akan melakukan pemblokiran smartphone black market. Ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Mereka sedang merampungkan aturannya agar rencana pemblokiran ini bisa segera dilaksanakan tanpa merugikan banyak pihak.

Tiga kementerian ini akan melakukan tugas yang berbeda. Kemenkominfo bakal memberlakukan regulasi yang mengatur IMEI (International Mobile Equipment Identity) alias nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh GSMA (Global System Mobile Association untuk setiap keping SIM (Subscriber Identity Module). Melalui aturan ini Kominfo bakal memaksa provider telekomunikasi untuk melakukan pengawasan terhadap IMEI yang terhubung dengan kartu SIM yang mereka keluarkan. Apabila tidak terdaftar di data base maka smartphone tersebut akan diblokir.

Sementara itu, Kemenperin yang selama ini sudah mengatur soal TKDN, akan diminta juga mengeluarkan aturan yang senada sesuai dengan kapasitasnya. Sementara Kemendag bakal diposisikan sebagai pengawas pasar untuk mengawasi masihkah smartphone black market ini beredar setelah ada aturannya.

Cuma banyak isu-isu yang cukup membuat panik pengguna smartphone black market saat ini. Kalau diblokir, tentu mereka bakal rugi. Sementara mereka pun membeli di toko yang terbuka dan tidak sembunyi-sembunyi. Maksudnya kalaupun dilarang, ya seharusnya ada pembinaan khusus agar toko itu tidak menjual smartphone black market.

Makanya ada beberapa poin yang saya coba rangkum dari berbagai sumber terkait isu semacam ini.

1 Apabila aturannya sudah jadi, smartphone yang diblokir hanya yang beredar di pasar saja. Kalau yang sudah diaktifkan bersama dengan kartu SIM, atau dengan kata lain sudah dipergunakan oleh masyarakat, itu tidak akan diblokir.
2 Istilah pemblokiran terhadap smartphone ini bukan berarti smartphone tersebut mati total. Hanya saja fungsinya untuk menangkap sinyal provider akan ditutup. Saat ini mesin DIRBS (device identification, registration, and blocking system) yang dipergunakan untuk mendeteksi IMEI dan memblokir smartphone-nya sudah sampai di Indonesia. Meskipun diblokir, smartphone tersebut masih bisa dipergunakan normal untuk berinternet, namun dengan jaringan Wi-Fi.
3 Pembelian smartphone dari luar negeri tidak akan bisa dipasangkan dengan kartu SIM lokal. Artinya smartphone tersebut nasibnya bakal sama dengan smartphone black market. Hal ini secara tidak langsung tentu bakal mengganggu kunjungan wisatawan dari luar negeri. Sebab smartphone mereka bakal terdeteksi sebagai smartphone black market karena IMEI-nya tidak terdaftar.
4 Investasi untuk alat identifikasi perangkat atau EIR (Equipment Identity Register) yang harus dimiliki oleh provider masih simpang siur. Apakah alat yang tidak murah itu harus disediakan oleh pemerintah ataukah provider itu melakukan investasi sendiri. Ini yang masih menjadi bahan diskusi.
5 Pemerintah sedang menyiapkan aturannya mengenai pendaftaran smartphone black market. Artinya ketika anda menginginkan smartphone diluar negeri yang belum masuk ke Indonesia, bisa mendaftarkan smartphone tersebut dengan mekanisme tertentu. Sehingga tetap bisa dipergunakan sebagaimana biasa.
6 Tanggal 17 Agustus 2019 dianggap sebagai dimulainya waktu pemblokiran. Ternyata itu kurang tepat. Yang benar adalah pemerintah, yakni Kemkominfo, Kemendag, dan Kemenperin bakal menandatangani peraturan masing-masing pada tanggal tersebut. Jangka waktu pelaksanaan aturan tersebut masih sangat tentatif dan belum ada yang mengetahuinya apakah sebulan kemudian, enam bulan kemudian, atau setahun kemudian.

Beberapa poin di artikel ini sudah saya perbarui. Saya ucapkan terima kasih kepada Ario Pratomo dan Wisnu Kumoro yang sudah mewawancarai Plt. Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, sehingga ada kejelasan terkait pemblokiran smartphone black market ini.

Itulah beberapa poin yang perlu diketahui terkait wacana pemblokiran smartphone black market. Semuanya masih belum final sebab aturannya masih dirumuskan. Kalau aturan itu sudah disahkan, halaman ini akan saya perbarui. Terima kasih, semoga teman-teman berbahagia selalu.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *