doel.web.id – Bagi anda yang bingung cara melaporkan kejahatan yang anda alami atau anda lihat dengan cepat tanpa harus kekantor polisi adalah dengan segera menghubungi call center kepolisian yang memiliki line call yang bisa anda hubungi selama 1 x24 jam, 7 hari selama seminggu tanpa hari libur.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama apabila saat ini berbagai modus kejahatan bisa menimpa anda atau orang-orang yang anda kenal setiap saat dan kapan saja. Mulai dari tindakan penipuan, pencurian data pribadi, HP yang dibajak beserta sosial media, mobile banking dan dompet virtual didalamnya, begal dijalan, dan lain sebagainya.
Dengan semakin kompleksnya operasi kejahatan yang dilakukan orang-orang yang jahat untuk merugikan orang dan menguntungkan diri sendiri, maka polisi pun membuka fitur call center kepolisian untuk melayani masyarakat apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan dengan cepat. Adapun call center kepolisian ini sejalan dengan program Polri presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas.
Tabel Konten
Call Center Kepolisian
Saat ini kepolisian memiliki layanan nomor call center yang mana selalu siap siaga untuk menerima laporan masayarakat dimana nomor call center ini bisa ditemukan dari skala kepolisian nasional hingga call center setiap Polres dan Polda di setiap kota provinsi dan kota kabupaten. Tidak hanya melalui nomor telepon, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi resmi pihak Kepolisian yang diberi nama Lapor.
Jangan kuatir masalah biaya lapor, sebab merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 15. Bahwa setiap anggota Polri dilarang membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan, maka anda bisa melapor secara gratis. Dan apabila terdapat bukti yang kuat, maka laporan anda pun akan segera menetapkan
Menerima laporan sebagaimana lapor polisi seperti kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
- Polisi wajib menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
- Polisi wajib mencari keterangan dan barang bukti
- Polisi wajib menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan
- Polisi wajib mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Cara Lapor Polisi
Bagi anda yang mengalami tindak kejahatan ingin segera melaporkan ke pihak kepolisian, maka anda bisa simak panduan cara lapor polisi sebagai berikut.
Mengumpulkan Barang Bukti
Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.
Lapor kepada Polisi
Apabila barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
Datang ke Kantor Polisi
Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.
Menghubungi Call Center
Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110 dimana nomor ini adalah layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini. Adapun cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.
Lapor Polisi Online di Aplikasi
Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.
Pelapor Melakukan Wawancara
Apabila anda sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sebenar-benarnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.
Menunggu Laporan Lanjutan
Dan terakhir adalah anda cukup sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.
Demikian informasi mengenai call center kepolisian dan dan cara melapor ke kepolisian melalui nomor telepon dan juga aplikasi Lapor. Semoga berguna dan bermanfaat.
Call Center Kepolisian dan Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan Online