doel.web.id – Pertanyaan apakah trading forex halal merupakan pertanyaan yang kerap ditanyakan para investor ditanah air khususnya yang beragama muslim. Lalu bagaimana hukumnya di Indonesia? simak penjelasannya dibawah ini.
Trading forex merupakan salah satu jenis trading yang populer dikalangan trader dan investor di dunia termasuk di tanah air dimana trading forex menjanjikan keuntungan yang tidak terbatas namun juga memiliki risiko yang besar juga sebanding dengan besaran keuntungan yang bisa didapatkan. Dengan potensi keuntungan yang besar tersebut, tidak heran apabila trading forex menarik minat banyak masyrakat.
Di Indonesia sendiri, trading forex bukanlah nama baru sebab forex telah dikenal selama bertahun-tahun silam dan semakin menjadi populer hingga saat ini. Namun mengingat Indonesia merupakan negara dengan muslim terbanyak, maka banyak masyarakat di tanah air yang bertanya apakah forex itu halal dan legal untuk dilakukan. Pertanyaan ini umum ditanyakan apalagi bagi masyarakat yang beragama muslim untuk menjadi pertimbangan penting apakah akan terjun dalam trading forex atau tidak.
Tabel Konten
Apakah Trading Forex Halal atau Haram?
Pertanyaan apakah perdagangan Forex diperbolehkan menurut hukum Islam adalah pertanyaan yang sulit untuk dijawab secara meyakinkan. Meskipun otoritas Islam tentu setuju bahwa pertukaran mata uang dalam kondisi tertentu adalah halal (yaitu, diperbolehkan menurut hukum Islam), ada beberapa perselisihan mengenai dalam kondisi apa. Riba atau riba dalam istilah Islam mengacu pada setiap kontrak bisnis atau kesepakatan yang melibatkan pembebanan bunga.
Al-Qur’an jelas tentang masalah ini dan mengutuk transaksi keuangan yang berputar di sekitar riba. Menurut Al-Qur’an: “Tuhan mencabut minat dari semua berkat tetapi memberkati amal; Dia tidak mencintai orang berdosa yang tidak tahu berterima kasih.” Surah al-Baqarah ayat 276 Transaksi keuangan dengan unsur riba sangat dikutuk.
Meski memiliki pendapat berbeda, mayoritas ulama sepakat bahwa forex atau jual beli valas bersifat mubah atau dibolehkan dalam hukum islam. Namun, memiliki syarat sebagai berikut.
Dalam Islam, unsur trading forex serupa dengan unsur jual beli pada umumnya, yaitu terdapat pembeli dan penjual yang saling melakukan transaksi (aqid), ada barang yang yang akan diperjualbelikan dengan memiliki jangka waktu dan nilai tukar (ma’qud alaih), serta menerapkan kesepakatan dan perjanjian jual beli atau ijab qabul (sighat aqad).
Selain itu, trading forex juga tidak diperbolehkan memuat tiga unsur haram dalam perdagangan, yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau bunga, dan qimar atau spekulasi.
Transaksi bersifat terbuka
Untuk menghindari ketidakpastian, transaksi harus bersifat terbuka. Ini berarti nilai kurs mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex harus diketahui dengan jelas oleh pihak penjual maupun pembeli.
Ketentuan tersebut sesuai dengan hadis Imam Bukhari yang tertera dalam Kitab Al-Buyu’ Shahih Bukhari, “Dagangkanlah emas dengan perak, dan perak dengan emas sekehendakmu.” Sifat terbuka lainnya mencakup hal berikut:
Memiliki objek transaksi yang jelas seperti di mana tempat penyerahannya, kapan waktu transaksinya, serta bagaimana ukuran, jenis, dan sifat barang.
Harga tukar dan alat tukar objek (Al Tsaman) juga harus jelas supaya mata uang yang ditransaksikan mudah diukur, dinilai, dan disepakati harganya. Misalnya menggunakan satuan mata uang apa atau dalam bentuk apa.
Dibayar tunai secara adil
Dalam Islam, trading forex diperbolehkan asalkan menegakkan keadilan. Maksudnya, seluruh transaksi wajib dibayar sepadan atau dengan nilai yang sama, baik secara tunai maupun nontunai.
Cara ini bertujuan agar nilai tukar uang tetap setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai. Sebaliknya, aktivitas trading forex bisa dinilai haram jika harga yang ditetapkan pada mata uang sejenis tidak sama nilainya secara tunai.
Anjuran tersebut didasarkan pada hadist riwayat Muslim yang berbunyi “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya’ir dengan sya’ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.”
Ulama Ibnu Qudamah juga menganjurkan agar aktivitas trading wajib memperhatikan kondisi pasar yang berlaku supaya transaksinya bisa dilakukan tunai dan dibayar langsung.
Pertukaran beda jenis
Trading dalam Islam serupa dengan aktivitas barter atau bertukar yang disebut Sharf. Dalam hal sharf, transaksi mata uang pada trading forex disebut taqabudh fi’li yang berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis. Maka dari itu, perdagangan yang tidak dilakukan secara kontan pada transaksi mata uang beda jenis akan dianggap haram.
Hukum Forex Menurut MUI
Selaras dengan hukum Islam yang memutuskan status halal untuk trading forex secara internasional, keputusan forex halal atau haram di Indonesia telah disimpulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut fatwa MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf), aktivitas trading forex dianggap mubah atau boleh sehingga halal dilakukan. Syaratnya, ketentuan forex harus sejalan dengan hukum trading dalam Islam. Dari 5 jenis trading forex yang lazim dilakukan di Indonesia, MUI hanya memberi label mubah dan halal untuk jenis forex yang disebut transaksi spot atau berlangsung di tempat.
Adapun transaksi spot merupakan aktivitas perdagangan forex yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan menyelesaikan jual-beli paling lambat dalam dua hari. Transaksi ini dilakukan secara tunai, langsung, dan dibayar lunas. Untuk penyelesaian transaksi selambatnya 2 hari pun masih tergolong mubah karena transaksi internasional lebih rumit dan butuh waktu sehingga dianggap sebagai pengecualian.
Demikian informasi mengenai artikel untuk menjawab pertanyaan apakah trading forex halal. Semoga berguna dan bermanfaat serta bisa menjadi referensi anda.
Apakah Trading Forex Halal? Begini Penjelasan dan Hukumnya di Indonesia