doel.web.id – Pertanyaan mengenai apakah bunga bank termasuk riba merupakan pertanyaan yang banyak dipertanyakan masyarakat, khususnya muslim. Dimana pertanyaan tersebut untuk memastikan layanan perbankan yang baik dan benar menurut Islam, sebab riba adalah salah satu larangan dalam agama Islam.

Dalam konteks syariah dalam hukum Islam terdapat larangan riba dimana memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Akan tetapi pada praktekknya, masih banyak masyarakat yang masih bingung akan konteks riba dalam transaksi perbankan yang dilakukan sehari-hari.

Sekedar informasi, riba adalah tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal atau yang lebih lengkap, rina adalah permintaan tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam dimana dalam dunia perbankan pertambahan nilai pinjaman populer disebut dengan bunga. Sebagai contoh dimana apabila anda mengambil kredit perbankan, maka total nominal yang harus anda bayarkan akan bertambah dari nilai pokok kredit atau pinjaman anda.

Baca juga Begini Contoh Pertanyaan Interview Bank BRI, BCA, Mandiri, BNI

Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?

Bunga Bank Termasuk Riba

Sadar atau tidak sadar, praktik riba seolah menjadi “teman” dalam kehidupan sehari-hari dimana pada umumnya apabila berhubungan dengan pinjaman atau kredit maka bank biasanya akan menambahkan tambahan nilai atau bunga bentuk persentase seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.

Bunga bank digunakan oleh bank-bank konvensional sedangkan untuk bank syariah biasanya menggunakan istilah margin keuntungan. Untuk bank konvensional, bunga bank menjadi tulang punggung untuk menanggung biaya operasional dan menarik keuntungan. Selain itu bunga bank memiliki beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:

  • Bunga pinjaman merupakan balas jasa yang diberikan nasabah kepada bank atas produk bank yang dibeli nasabah,
  • Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman).

Macam-Macam Bunga Bank

Sekedar informasi, dalam dunia perbankan terdapat dua jenis macam bunga yang dikenakan untuk nasabah yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
  • Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.

Sekedar informasi, bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman saling mempengaruhi satu sama lainnya. Ketika bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.

Bunga bank termasuk riba, sehingga bunga bank juga diharamkan dalam ajaran Islam. Riba bisa saja terjadi pada pinjaman yang bersifat konsumtif, maupun pinjaman yang bersifat produktif. Dan pada hakikatnya riba dalam bunga bank memberatkan peminjam.

Pendapat Ulama tentang Bunga dan Riba

Lalu bagaimana pendapat ulama mengenai bunga bank dan riba dalam hukum Islam?

Menurut majelis Tarjih Muhammadiyah, memiliki pandangan sebagai berikut.

  • Riba hukumnya haram dengan nash sharih Al-Qur’an dan As-Sunnah,
  • Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
  • Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat (masih samar-samar, belum jelas hukumnya sehingga butuh penelitian lebih lanjut)

Demikian informasi mengenai penjelasana apakah bunga bank termasuk riba. Semoga berguna dan bermanfaat menambah wawasan serta literasi anda tentang perbankan dan hubungannya dengan Islam.

Shares: