Apakah Hukum Kerja di Bank Itu Halal atau Haram?

doel.web.id – Pertanyaan mengenai hukum kerja di Bank itu halal atau haram menjadi banyak pertanyaan masyarakat tanah air khususnya masyarakat muslim mengingat sistem kerja bank konvensional yang menerapkan bunga yang mana merupakan riba bagi umat muslim dan dilarang agama.

Dengan sistem bunga yang diterapkan oleh bank, banyak yang menghubungkan dengan gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawan bank adalah haram karena dari proses yang dilarang oleh agama. Namun benarkah demikian?

Baca juga Mengenal Fungsi Utama dari Bank Sentral

Hukum Kerja di Bank

Hukum Kerja di Bank

Maka dari itu untuk menjawab pertanyaan mengenai hukum kerja dibank, kami akan memberikan penjelasan dari pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, yang kami ambil dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Penasaran? berikut jawaban lengkapnya.

Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti.

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ “Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Tetapi para ulama berbeda pendapat tentang definisinya, sehingga mereka pun berbeda pendapat tentang praktek perbankan umum khususnya menyangkut bunga bank. Karena itu ada ulama yang membolehkannya, dengan alasan bukan riba.

Sementara yang menilainya riba pun, ada yang membolehkannya dengan alasan darurat atau kebutuhan. Kemudian juga yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, tetapi tidak sedikit pula yang mengharamkannya secara mutlak tanpa kecuali.

Di sisi lain banyak praktek perbankan dan aneka jasa yang ditawarkannya. Apabila anda berpendapat bahwa perbankan tempat anda bekerja melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktek riba itu, maka apapun bentuknya, adalah haram. Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:

لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

“Allah mengutuk pemakan riba dan pemberinya makan, kedua saksinya, dan pencatatnya.”

Maka dari itu, apabila bank tempat anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan anda bekerja di sana juga dinilai haram. Tetapi kalau hati Anda belum/masih ragu tentang hukumnya, karena perbedaan pendapat ulama seperti tergambar di atas, maka dalam keadaan semacam ini pun sebaiknya anda mencari tempat bekerja yang lain, kecuali apabila anda dalam keadaan terdesak dan tidak mendapat tempat kerja lain yang dapat menutupi kebutuhan hidup anda dan keluarga.

Tepi perlu anda ingat sekali lagi, apabila perbankan tempat anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba dan terdapat jasa lain yang ditawarkannya dan jasa tersebut tidaklah haram, maka ini berarti bahwa bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan haram. Percampuran uang halal dan haram ini membuka peluang untuk dibenarkannya bekerja di sana, apalagi jika uang tersebut tidak dapat dipisahkan.

Pertanyaan serupa juga pernah ditanyakan Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq dimana beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu’ashirah, jilid II halaman 746.

Demikian informasi mengenai hukum kerja di Bank itu halal atau haram, semoga berguna dan bermanfaat dan menjawab pertanyaan anda. Walaupun terdapat anggapan lain, tapi setidaknya pandangan diatas bisa menjadi masukan referensi anda.