doel.web.id – Perlu anda ketahui bahwa bank dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dengan fungsi, usahanya. Berikut pembahasan menurut jenis-jenis bank yang perlu anda ketahui dibawah ini.

Seperti yang kita ketahui, bank adalah lembaga keuangan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mengakses layanan keuangan dalam sistem perbankan seperti membuka tabungan, memiliki rekening, deposito, mendapatkan pembiayaan atau kredit dan lainnya. Dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Baca juga Jenis Produk Tabungan BJB dan Biayanya

Lalu apa saja jenis-jenis bank? Untuk jenis-jenisnya berikut pembahasannya yang bisa anda simak sebagai berikut dimana jenis bank dibagi menjadi dua yakni berdasarkan fungsi dan kepemilikannya.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Jenis-Jenis Bank

Bank Umum

Bank umum merupakan bank paling populer dan paling banyak digunmakan masyarakat. Lalu apa itu bank umum? bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Dalam menjalani layanan sehari-hari kepada nasabahnya, bank umum sering disebut dengan istilah Bank Komersial.

Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan kepada masyarakat.

Adapun jenis-jenis bank umum dibedakan menjadi bank umum devisa dan bank umum non devisa dimana bank umum devisa adalah bank umum yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan Bank Indonesia. Contoh bank umum devisa adalah BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.

Sedangkan bank umum non devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja. Contoh bank umum non devisa adalah BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah:

  • Memberi pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat.
  • Menerima titipan barang-barang berharga.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing.
  • Melayani jasa pengiriman (transfer) antar bank.
  • Melakukan giro dan inkaso antar bank.
  • Tidak boleh melakukan usaha asuransi. Tetapi, boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

BPR biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah-daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor-sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan, dan kesempatan berusaha.

Kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh bank perkreditan rakyat adalah:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan (saving deposit) atau deposito berjangka (time deposit).
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan.
  • Menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), tabungan, atau deposito berjangka pada bank lain.
  • Menurut Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha yang telah diatur.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank. Adapun jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi dua yang bisa anda simak sebagai berikut.

Bank Milik Pemerintah

Bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Adapun contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah, yaitu bank-bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap daerah tingkat I, yaitu daerah ibukota provinsi masing-masing daerah. Bank ini didirikan berdasarkan UU No. 13 Tahun 1962. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, dan sebagainya.

Bank Milik Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Adapun contoh bank milik swasta nasional antara lain adalah Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Central Asia, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.

Bank Milik Koperasi

Bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. Adapun contoh bank jenis ini adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bank Bukopin).

Bank Milik Campuran

Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam negeri dan luar negeri. Artinya, kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Adapun contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacific Bank, Mitsubishi Buana Bank, Bank Merincorp, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan lain-lain.

Bank Milik Asing

Bank milik asing merupakan bank yang kepemilikannya oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Adapun contoh bank milik asing antara lain adalah American Express Bank, Bank of America, Deutsche Bank, Bank of Tokyo, Citibank, Standard Chartered Bank, Chase Manhattan Bank, dan lain-lain.

Demikian informasi mengenai jenis-jenis bank berdasarkan fungsi dan pengertiannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Shares: