Daftar Call Center BPJS Ketenagakerjaan Lengkap Beserta Nomor Whatsapp

doel.web.id – Bagi anda yang sedang mencari call center BPJS Ketenagakerjaan agar bisa berbicara dengan costumer service BPJS ketenagakerjaan langsung, maka anda bisa simak daftar akses yang bisa anda gunakan untuk menghubungi pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait pertanyaan atau kendala yang anda alami seputar BPJS ketenagakerjaan termasuk nomor whatsapp.

Sekedar informasi, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja dimana manfaatnya bukan hanya untuk yang bekerja, tetapi juga keluarga akan mendapatkan manfaat yang sama.

Prinsip BPJS ketenagakerjaan atau biasa juga disingkat BPJS Tk ini sebenarnya hampir sama dengan asuransi bagi pekerja untuk melindungi pekerja dan juga keluarganya dengan beberapa poin manfaat. Apa saja itu? Simak sebagai berikut.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Adapun pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas. Manfaat jaminan kecelakaan ini akan anda dapatkan sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut anda juga akan mendapatkan santunan upah selama anda tidak masuk kerja.

Jaminan yang akan anda dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang anda dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

Jaminan Pensiun (JP)

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia. Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerjaan yang kehilangan pekerjaan mereka.

Daftar Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Bagi anda yang memiliki pertanyaan, permasalahan, atau keluhan mengenai BPJS Ketenagakerjaan maka anda bisa langsung menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus repot-repot ke ke kantor BPJS bagi anda yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu.

Sekedar informasi, call center BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah mengalami perubahan dari sebelumnya di nomor 1500 910, kini menjadi Layanan Masyarakat 175 yang diberi nama TanyaBPJAMSOSTEK. Adapun call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 ini bisa diakses masyarakat mulai pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB.

Lembaga yang dulunya bernama Jamsostek ini juga menyediakan call center BPJS Ketenagakerjaan untuk pengguna WhatsApp di nomor +62 811 9115910. Namun yang perlu diketahui, layanan WhatsApp call center BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukan untuk pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

Sementara untuk pengaduan dan informasi melalui via email BPJS Ketenagakerjaan bisa disampaikan melalui care@bpjsketenagakerjaan.go.id

Demikian informasi mengenai call center BPJS Ketenagakerjaan yang bisa anda hubungi bagi anda yang memiliki keluhan, atau pertanyaan seputar BPJS Tk ini. semoga berguna dan bermanfaat.