7+ Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi Secara Online dan Gratis Serta Panduannya

doel.web.id – Jika anda ingin mengecek pajak kendaraan tetapi tidak punya waktu untuk mengeceknya di kantor SAMSAT di kota anda, maka anda bisa tenang sebab ada solusi mudahnya dimana anda bisa menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan resmi secara online dan gratis serta panduannya.

Seperti yang kita ketahui bersama dimana taat membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemilik kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat. Hal ini sebuah bukti warga negara yang taat akan peraturan dan juga menghindari risiko kena tilang karena pajak kendaraan yang mati.

Untuk mempermudah para wajib pajak kendaraan bermotor, maka pemerintah pun menyediakan teknologi berupa aplikasi pembayaran pajak secara online sehingga pemilik kendaraan bisa menunaikan kewajibannya tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan.

Dan pada kesempatan kali ini kami akan membagikan aplikasi cek pajak kendaraan resmi secara online dan gratis serta panduannya yang bisa anda sesuaikan berdasarkan domisili anda.

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi Secara Online dan Gratis Serta Panduannya

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan Resmi Secara Online

Signal

Rekomendasi pertama adalah aplikasi bernama SIGNAL yang merupakan aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri. Signal merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini didesain dapat digunakan untuk cek pajak kendaraan dari berbagai daerah di Indonesia.

Cara aplikasi cek pajak kendaraan Signal bisa anda simak dibawah ini.

  • Buka aplikasi SIGNAL di HP.
  • Registrasi terlebih dahulu dan masukkan data-data yang diminta.
  • Setelah registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu ‘NRKB’.
  • Pilih ‘Lanjut’.
  • Muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sambat

SAMBAT berasal dari singkatan Samsat Banten yang digunakan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di Banten. Aplikasi dikembangkan oleh Bapenda Provinsi Banten. Cara pakainya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi SAMBAT PROVINSI BANTEN.
  • Pilih ‘Info PKB’ di bagian atas.
  • Masukkan nomor polisi, lalu pilih ‘Cari’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar beserta rinciannya.

New Sakpole

Bagi pengguna kendaraan asal Jawa Tengah, kalian bisa menggunakan aplikasi NEWSAKPOLE. Aplikasi ini menggunakan kata ‘New’ karena dulunya ada aplikasi versi lama yang kini tidak digunakan lagi.

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jateng. Cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi NEWSAKPOLE.
  • Pilih ‘Info Pajak’ di bagian bawah.
  • Masukkan nomor polisi, lalu pili ‘Proses’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan nominal pajak yang harus dibayar beserta rinciannya.

Sambara

SAMBARA adalah singkatan dari Samsat Mobile Jawa Barat. Aplikasi ini dikembangkan Puslia Bapenda Provinsi Jawa Barat. Langkah-langkah untuk cek pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi SAMBARA.
  • Pilih ‘Info PKB’ di bagian atas.
  • Masukkan nomor polisi, lalu pilih ‘Cari’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.

E-Samsat Sumbar

Aplikasi e-Samsat Sumbar dikembangkan oleh Diskominfo Sumbar. Aplikasi ini khusus digunakan untuk kendaraan dari wilayah Sumatera Barat.

Cara cek pajak kendaraan menggunakan aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
  • Pilih ‘Info PKB’ di bagian bawah.
  • Masukkan nomor polisi, lalu pilih ‘Proses’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.

Bapenda Sulsel Mobile

Bagi anda warga Sulawesi Selatan, maka anda bisa menggunakan aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk cek pajak kendaraan. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bapenda Prov. Sulsel. Cara cek pajaknya ialah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi E-Samsat Sumbar.
  • Pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ di daftar paling atas.
  • Pilih Wilayah, masukkan nomor polisi, pilih jenis pajak ‘PKB’, lalu pilih ‘Cek Pajak’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.

ESamsat Kepri

Dan terakhir, apabila kendaraan anda berpelat nomor wilayah Kepulauan Riau (Kepri), maka anda bisa menggunakan aplikasi ESamsat Kepri. Aplikasi ini dikembangkan Bapenda Kepulauan Riau. Cara cek pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi ESamsat Kepri.
  • Di halaman utama, gulir ke bawah lalu pilih ‘Pajak Kendaraan’.
  • Masukkan nomor polisi, lalu pilih ‘Proses’.
  • Akan muncul informasi kendaraan, lengkap dengan info pajak kendaraan yang harus dibayar beserta rinciannya.

Demikian informasi mengenai aplikasi cek pajak kendaraan resmi secara online dan gratis serta panduannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Post navigation