Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Inter di Kemenperin dan Bea Cukai

doel.web.id – Perlu anda ketahui bagi anda pemilik iPhone inter dimana penting bagi anda mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPhone inter di Kemenperin dan beacukai agar iPhone anda tidak terblokir.

Perlu diketahui bahwa iPhone inter atau biasa juga dikenal sebagai iPhone ex-inter adalah jenis iPhone bekas yang berasal dari luar negeri. Di Indonesia sendiri, distributor resmi Apple yakni iBox tidak menjual jenis iPhone ini dimana iPhone inter ini biasa didapatkan melalui perusahaan non-resmi atau individu. iPhone ex inter ini juga biasanya dibeli oleh turis, karyawan, dan siswa yang berada di luar negeri, karena dibeli dari negara tempat mereka berada.

Karena tidak dibeli dari agen resmi iPhone di Indonesia maka iPhone jenis ini tidak akan mendapatkan dukungan resmi dari Apple, jadi anda tidak akan memiliki layanan pelanggan, garansi, atau pembaruan perangkat lunak terbaru.

Selain perbedaan harga yang tergolong murah di bandingkan Iphone di ibox, perbedaan iPhone inter juga terletak colokan tambahan karena iPhone keluaran iBox memiliki colokan dua kaki khas Indonesia, sedangkan iPhone Inter biasanya memiliki colokan charger tiga kaki.

Apabila anda adalah pemilik iPhone Inter maka sangat penting untuk mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPhone anda di Kemenperin dan Bea Cukai agar anda iPhone anda tidak diblokir dan iPHone anda tidak dapat digunakan karena dianggap ilegal.

Itulah pentingnya mengetahui cara mendaftarkan IMEI iPhone agar terhindari dari masalah ini karena produk yang tidak dijual di Indonesia harus didaftarkan sebelum dianggap ilegal. Tujuannya adalah untuk menghentikan penyelundupan berbagai macam barang yang sering terjadi, yang berdampak negatif pada pendapatan negara. Oleh karena itu, perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar dan dianggap melanggar hukum akan diblokir oleh Kemenperin.

Cara mengecek IMEI iPhone

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Inter

Sebagai informasi, nomor identifikasi IMEI adalah kode unik yang berfungsi sebagai identitas perangkat. Kode ini tidak sama untuk setiap perangkat dan memiliki ciri-ciri unik yang memungkinkannya digunakan untuk melacak perangkat yang hilang atau dicuri. Pada saat anda membeli perangkat, informasi IMEI biasanya tertulis pada kotak atau perangkat.

Jika anda tidak menemukan kode IMEI di kemasan iPhone karena hilang atau rusak, anda dapat mempelajari cara mengeceknya untuk menjadi pengguna iPhone inter sebagai berikut.

  • Pertama, silahkan klik menu Pengaturan yang terdapat pada perangkat.
  • Masuk ke opsi Umum.
  • Pilih bagian menu Tentang perangkat.
  • Temukan informasi Kode IMEI pada halaman yang berkaitan tentang detail perangkat.

Syarat Daftar IMEI Perangkat iPhone

Untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone yang dibeli diluar negeri, berikut beberapa syarat yang harus anda penuhi terlebih dahulu untuk anda simak dibawah ini.

  • Tidak diperbolehkan untuk membeli perangkat lebih dari 2 unit
  • Barang akan disita apabila jumlahnya lebih dari 2.
  • Harga totalnya tidak lebih dari Rp7,3 juta. Apabila terjadi kelebihan harga, maka akan dibebankan biaya sebesar 10% untuk PPN dan 7.5% untuk PPh.
  • Biaya yang harus dibayarkan dihitung dari total harga barang.
  • Syarat dan ketentuan berlaku untuk barang yang dibeli langsung maupun dikirim.
  • Warga negara asing diperbolehkan menggunakan layanan kartu SIM di Indonesia selama 90 hari dengan mendaftar di gerai operator.
  • Perusakan ekspedisi harus mendaftarkan IMEI produk sebelum sampai ke Indonesia. Apabila dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Terbaru

Cara Mendaftarkan IMEI iPhone Inter

Setelah memahami pentingnya mendaftarkan IMEI bagi anda pemilik iPhone inter dan mengetahui syaratnya, berikut langkah-langkah cara mendaftarkan IMEI iPhone terbaru yang akan kami bagikan sebagai berikut.

Situs Kemenperin

Cara mendaftarkan IMEI iPhone terbaru bisa anda lakukan secara instan di situs resmi Kemenperin. Sistemnya bisa diakses secara mudah melalui halaman browser. Simak panduannya sebagai berikut.

  • Pertama, anda bisa membuka aplikasi Browser pada perangkat.
  • Lalu anda bisa kunjungi situs Kemperin untuk daftar IMEI lewat link berikut https://imei.kemenperin.go.id/
  • Kemudian silahkan input Nomor IMEI yang sudah dilihat pada halaman tentang HP.
  • Lanjutkan dengan klik tombol Enter.

Situs Resmi Bea Cukai

Selanjutnya adalah dengan mendaftarkan IMEI iPhone ke bea cukai yang bisa dilakukan secara online melalui situs resminya. Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan cara sebagai berikut.

  • Pertama, silahkan buka browser di perangkat anda, lalu anda bisa masuk ke situs resmi di https://www.beacukai.go.id/
  • Lalu anda bisa ikuti panduan yang tertera dan Isi Formulir Pendaftaran yang tersedia.
  • Pastikan semua data terisi dengan sesuai. Input IMEI perangkat yang akan didaftarkan.
  • Validasi Captcha yang tertera pada halaman situs.
  • Klik Send untuk lanjut ke tahapan selanjutnya.
  • Setelah proses selesai, akan muncul QR Code atau Registration ID.
  • Pejabat bea cukai akan memeriksa QR Code dan melakukan Scanning.
  • Bayar Biaya Pajak yang ditetapkan. Pihak terkait akan menyetujui pendaftaran IMEI yang dilakukan.

Demikian informasi mengenai cara mendaftarkan IMEI iPhone Inter di Kemenperin dan Bea Cukai untuk menghindari iPhone anda tidak mengalami pemblokiran IMEI dan tetap bisa digunakan.

Post navigation