Begini Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan Serta Cara Membuatnya

doel.web.id – Apakah anda ingin melakukan transaksi jual beli over kredit dibawah tangan? Walaupun cara ini tidak disarankan, begini contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan serta cara membuatnya.

Perlu anda ketahui dan sebagai catatan penting dimana, over kredit dibawah tangan merupakan transaksi yang tidak disarankan untuk dilakukan sebab memiliki banyak risiko dan konsikuensi yang merugikan kedua belah pihak.

Sekedar informasi, proses take over adalah proses peralihan tanggung jawab kredit dimana setelah pemilik kredit sebelumnya dan pihak yang akan dilimpahkan kredit mencapai kesepakatan, pemilik sebelumnya tidak lagi melakukan proses kredit dan tidak lagi bertanggung jawab atas aset atau barang yang dikreditkan karena aset tersebut telah menjadi tanggung jawab pihak kedua yang telah diketahui atau disetujui oleh pemilik kredit sebelumnya.

Sebut saja contohnya dimana apabila seorang pemilik mobil masih mencicil kreditnya dan akan menjual mobil tersebut kepada pihak kedua. Maka pihak kedua akan menyanggupi untuk melanjutkan cicilan mobil tersebut dengan sepengetahuan dan persetujuan perusahaan atau pihak yang memberikan kredit. Pada titik ini, pihak pertama akan dibebaskan dari semua kewajiban terkait kredit, dan pihak kedua akan melanjutkan kewajiban pihak pertama.

Namun berbeda halnya ketika proses take over dibawah tangan dimana prosesnya hampir sama tetapi yang membedakan adalah proses take over yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak pemberi pinjaman atau pemberi kredit, berbeda dengan over kredit resmi di mana pihak pemberi pinjaman harus mengetahui dan menyetujuinya.

Adapun over kredit dibawah tangan biasanya dibuat untuk mempercepat proses over kredit tanpa harus menunggu persetujuan pemberi kredit. Surat ini biasanya mengatur perjanjian individu antara penjual dan pembeli yang berjanji untuk melanjutkan pembayaran cicilan kredit.

Kekuatan Hukum Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Perlu anda ketahui dimana sebuah perjanjian akad kredit menegaskan larangan pemindahtanganan barang tanpa sepengetahuan salah satu pihak dan jika itu terjadi, maka kedua belah pihak harus mengetahui terkait pemindahtanganan barang. Hal ini mengacu karena mengingat barang yang jadi obyek kredit menjadi jaminan kredit, sehingga ada fidusia di sana, jadi status asal usul dan hukumnya jelas dan tidak usah diperdebatkan lagi.

Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”) jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU 42/1999 bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

Jadi bisa disimpulkan bahwa pemindahtanganan atau take over apalagi di bawah tangan, tidak diperbolehkan dan ini masuk dalam ranah pelanggaran hukum, cidera terhadap perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Contoh Surat Perjanjian Over Kredit di Bawah Tangan

Tetapi walaupun take over dibawah tangan ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, jika anda tetap ingin melanjutkan proses take over dibawah tangan, maka penting bagi anda mengetahui contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan nantinya antara penjual dan pembeli. Simak contohnya sebagai berikut.

PERJANJIAN OVER KREDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Tuan …………. Pekerjaan ………… , bertempat tinggal di ………… , Kelurahan ………. Kecamatan …………. , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: …………. Selaku PengOver Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Tuan ………. , Pekerjaan ………. , bertempat tinggal di ………. , Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ………. . Selaku Penerima Over Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini telah sepakat untuk membuat Perjanjian Over Kredit sebuah Mobil bermerk ………. Tahun: ………. , Warna ………. , Nomor Polisi ………. , Nomor Rangka ………. ,
Nomor Mesin ………. , Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor ………. yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk………. buatan tahun ………. , Warna ………. , Nomor Polisi ………. , Nomor Rangka ………. , Nomor Mesin ………. , Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor ………. , atas nama ………. , beralamat di ………..
2. Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak mengOver Kredit kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak meneruskan kredit dari PIHAK PERTAMA atas Kendaraan tersebut.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA sebanyak ………. (……….) kali angsuran sebesar Rp ………. (………. Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan Perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi) yang sah.
4. Bahwa uang pengganti tersebut di atas dalam bentuk, cara, alasan apa pun tidak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
5. Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA adalah sebagai pemegang Kredit sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PT ………. yang pernah dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
6. Bahwa PIHAK KEDUA mulai bulan ………. sampai dengan bulan ………. Mempunyai kewajiban membayar angsuran paling lambat tanggal ………. (……….) setiap bulannya sebesar Rp ………. (……….).
7. Bahwa setelah tanggal ditentukan selesai dan lunas, maka PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa pada PIHAK KEDUA untuk mengambil Sertifikat berupa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT ……….yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali.
8. Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………. .

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di PIHAK PERTAMA sedangkan yang lain berada di PIHAK KEDUA, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

………………………… ………………………..

SAKSI-SAKSI

Demikian informasi mengenai contoh surat perjanjian over kredit dibawah tangan serta hal-hal penting yang harus anda ketahui tentang surat ini. Semoga berguna dan bermanfaat.

Post navigation