Pengertian Bank Syariah dan Ciri-cirinya

doel.web.id – Bank yang berlabel syariah pastinya sudah tidak sulit lagi ditemukan saat ini. Tapi apa itu bank syariah? dan bagaimana ciri-cirinya? Simak penjelasannya dibawah ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, bank syariah merupakan bank yang dikenal menganut prinsip syariah yakni menerapkan hukum-hukum Islam dalam setiap kegiatannya. Bank syariah menjadi salah satu pilihan menarik selain menggunakan layanan bank konvensional khususnya masyarakat muslim yang bisa lebih tenang menggunakan layanan bank syariah tanpa melanggar aturan dalam agama Islam.

Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat Islam, dengan berpedoman utama kepada Alquran dan hadis.

Selain itu, pengertian bank syariah juga dapat dilihat dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan perbankan syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum islam.

Baca juga Apa itu Asuransi Perjalanan Dan Mengapa Penting?

Sekedar informasi, saat ini terdapat dua jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dimana perbedaannya dimana BUS memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara BPRS tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Adapun prinsip syariah Islam tersebut meliputi beberapa hal, yakni prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), universalisme (alamiyah), serta kemaslahatan (maslahah). Selain itu, bank syariah juga tidak boleh mengandung segala sesuatu yang diharamkan, seperti riba, penipuan, perjudian, dan objek lain sebagaimana diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ciri-Ciri Bank Syariah

Ciri-Ciri Bank Syariah

Dalam dunia perbankan di Indonesia saat ini terdapat dua jenis perbankan yaitu konvensional dan syariah dimana kedua jenis ini memiliki karakteristik masing-masing. Lalu apa saja ciri-ciri dan karakteristik dari bank syariah? Anda bisa menyimaknya sebagai berikut.

Pengelolaan Dana Sesuai Prinsip Syariah

Pertama, ciri ciri dari bank syariah adalah dari pengelolaan dananya dimana secara prinsip, perbankan syariah dikelola berdasarkan hukum Islam yang mengacu pada Alquran, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Selain itu, pengelolaan dana bank syariah harus terhindar dari praktik judi (maysir), ketidakpastian dalam transaksi (gharar), dan riba. Maka itulah sebabnya dalam pengelolaan bank syariah harus didahului akad.

Nisbah Sebagai Pengganti Bunga

Sebagai bentuk pemberian keuntungan untuk nasabahnya, bank syariah memakai sistem nisbah atau bagi hasil. Hal ini karena bunga yang diberikan pada bank konvensional menimbulkan riba.

Pada bank syariah, sistem bagi hasil diberikan tergantung kesepakatan dan akad yang digunakan.

Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ciri khas bank syariah yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional yakni adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS sendiri merupakan lembaga pengawas yang memastikan bahwa perusahaan sudah mematuhi prinsip syariah, baik dari produk dan layanannya.

DPS ditunjuk langsung DSN-MUI untuk membantu memberikan pengawasan dan masukan mulai dari tahap perencanaan, pengembangan, hingga penggunaan produk dan layanan syariah tetap mengacu pada aturan syariat Islam.

Mengutamakan Prinsip Keadilan

Bank syariah menganggap hubungan antara nasabah dan bank pada bank syariah adalah mitra yang artinya nasabah dan bank dalam posisi yang sejajar untuk saling bekerja sama dalam memperoleh keuntungan yang halal serta menjunjung tinggi prinsip rahmatan lil alamin.

Maka karena alasan itulah, kegiatan operasional bank syariah mengutamakan prinsip keadilan. Agar prinsip ini dapat tercapai, dalam melakukan transaksi, perbankan syariah haruslah transparan memberikan laporan kepada nasabah.

Tidak Adanya Spekulatif pada Transaksi Keuangan

Dan ciri-ciri bank syariah terakhir adalah tidak adanya kegiatan spekulatif atau transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) pada setiap transaksi keuangan yang dilakukan, dimana Ketidakpastian pada transaksi ini melanggar prinsip syariah yang harus transparan dan menguntungkan pihak-pihak yang terlibat.

Contoh ketidakjelasan dapat berupa ketidaksesuaian takaran atau timbangan, kualitas barang yang tidak jelas, menjual barang yang belum tersedia, adanya dua harga dalam satu transaksi, hingga adanya ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

Demikian informasi mengenai pengertian bank syariah dan ciri-cirinya. Semoga berguna dan bermanfaat bagi anda untuk menambah wawasan serta literasi ekonomi khususnya dunia perbankan.