doel.web.id – Bagi anda yang sedang mencari informasi definisi bank syariah, maka anda tepat berada diartikel ini dimana anda bisa menyimak penjelasan beserta pengertiannya sebagai berikut.

Saat ini, masyarakat tanah air diberikan pilihan baru perbankan dengan hadirnya beragam bank syariah yang menerapkan sistem yang berbeda dengan bank konvensional yang selama ini dikenal. Bahkan terbaru telah hadir sebuah bank syariah “raksasa” yang merupakan hasil merger dari ketiga bank syariah besar yakni Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank BNI Syariah yang membentuk bank bernama Bank Syariah Indonesia atau disingkat BSI yang membuktikan bank syariah memiliki “pasar” yang besar di tanah air mengingat Indonesia memiliki mayoritas penduduk muslim.

Baca juga Kode Bank BRI Syariah Kini BSI Terbaru Beserta Kode Bank Transfer Lainnya

Lalu apa itu bank syariah dan bagaimana definisinya?

Definisi Bank Syariah

Sekedar informasi, bank syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang menggunakan prinsip syariah Islam sebagai dasar kegiatan operasionalnya. Selain itu, bank syariah juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Walaupun bertema syariah, bank syariah tetap memberikan pelayanan transaksi keuangan terlengkap di antara lembaga keuangan lainnya seperti halnya bank konvensional lainnya. Seperti untuk keperluan menabung, bank syariah memiliki produk simpanan. Untuk keperluan investasi, bank syariah juga menyediakan produk reksadana yang dapat dipilih. Bahkan bagi anda yang membutuhkan pembiayaan, kredit, KPR dan lainnya. Namun selain itu, yang berbeda dengan bank konvensional, bank syariah juga dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

Definisi dan Ciri-ciri Bank Syariah

Seperti yang kami sebutkan diatas, bank syariah memiliki konsep yang berbeda dengan bank konvensional lainnya. Untuk lebih jelasnya, berikut definisi atau ciri-ciri dari bank Syariah yang bisa anda simak dibawah ini.

Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Ciri bank syariah yang pertama adalah dimana bank syariah memiliki DPS sebagai pengawas lembaga, di samping Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun DPS merupakan perwakilan langsung DSN-MUI pada tiap lembaga yang menyediakan produk dan layanan yang bersifat syariah.

Kehadiran DPS dalam bank syariah tentunya untuk memastikan kesyariaahan produk dan layanan yang disediakan. Mulai dari tahap perencanaan hingga proses produk atau layanan tersebut rilis dan siap ditawarkan kepada nasabah.

Tidak ada Fixed Return

Ciri selanjutnya dari bank syariah adalah dimana tidak terdapat sistem fixed return. Dengan menetapkan fixed return atau angka pembiayaan yang ditetapkan di awal, sementara proyek belum berjalan, memberi ruang terjadinya ketidakpastian atau gharar.

Sementara, gharar adalah hal yang tidak diperbolehkan ada dalam syariat Islam. Maka dari itu, untuk memastikan nominal pembiayaan sebelum mengetahui proyek mengalami untung atau rugi merupakan hal yang tidak boleh ada dalam bank syariah.

Menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil

Sekedar informasi, bank syariah berbeda dengan bank konvensional dimana bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil sebagai bentuk pemberian keuntungan kepada nasabahnya. Adapun nisbah sendiri berbeda dengan bunga karena perbedaan akad di antara keduanya. Akad yang digunakan dalam bank konvensional menimbulkan adanya riba. Sementara dalam bank syariah, akad yang digunakan yaitu mudharabah dan menempatkan nasabah sebagai pemilik dana sedangkan pihak bank sebagai pengelola dana.

Tidak ada persentase tetap

Ciri bank syariah yang terakhir adalah tidak adanya persentase yang tetap karena tidak diperbolehkan. Hal ini karena persentase tetap bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.

Demikian informasi mengenai definisi bank syariah beserta pengertiannya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Shares: