doel.web.id – Mau tahu fungsi lembaga keuangan? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membagikan hal yang perlu anda ketahui mengenai lembaga keuangan lengkap dengan jenis dan manfaatnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, sesuai dengan namanya dimana lembaga keuangan adalah seluruh lembaga yang bergerak di bidang keuangan dengan aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat, serta berperan penting dalam pembangunan dan investasi.
Untuk pengertiannya sendiri, lembaga keuangan disebutkan dalam Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1967 diganti UU No. 7 Tahun 1992 yang menjelaskan bahwa lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau lembaga yang aktivitasnya menarik dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkan ke masyarakat.
Selain itu, terdapat juga pengertian menurut Kep. SK Menkeu RI No. 792 Tahun 1990 yang menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang berada di suatu bidang keuangan yang melakukan suatu penghimpunan dana, menyalurkan ke masyarakat, dan yang paling utama adalah memberikan biaya untuk investasi pembangunan.
Seperti menurut pengertiannya diatas, pada umumnya kegiatan operasional dari sebuah lembaga keuangan meliputi proses pengumpulan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Akan tetapi, pada praktek dilapangan hanya beberapa lembaga keuangan saja yang menjalankan salah satu dari kegiatan operasional tersebut. Adapun contoh cara lembaga keuangan mengumpulkan dana adalah dengan menyediakan layanan penyimpanan dana atau akrab disebut tabungan dan contoh dari kegiatan proses penyaluran dana seperti penyediaan jasa pinjaman (kredit), KPR, dan kartu kredit.
Baca juga Begini Pengertian Bank Syariah Menurut Islam
Tabel Konten
Jenis dan Fungsi Lembaga Keuangan
Sekedar informasi, lembaga keuangan sendiri memiliki beberapa jenis yang berbeda dan tidak hanya perbankan. Berikut jenis lembaga keuangan beserta fungsinya yang bisa anda simak dibawah ini.
Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berwenang untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit.
Di Indonesia, lembaga keuangan ini dibagi lagi menjadi tiga jenis yakni bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR) dimana ketiga jenis ini memiliki fungsi yang berbeda.
Bank sentral berperan menjaga kestabilan perekonomian masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Bank umum mempunyai tugas untuk memberikan layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Dan BPR bertugas untuk menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka.
Fungsi lembaga keuangan bank
Sebagai Tempat penyimpanan uang
Pertama, fungsi bank sebagai tempat penyimpanan uang dimana bank memang menjadi tujuan utama masyarakat untuk menyimpan dana karena keamanannya yang terjamin. Apalagi simpanan di bank juga dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan tersebut tidak hanya berbentuk tabungan, tetapi juga bisa berupa deposito ataupun giro.
Menyediakan jasa
Bank menyediakan jasa layanan keuangan untuk memudahkan seluruh urusan masyarakat yang berkaitan dengan transaksi keuangan dimana layanan ini memiliki beragam jenis mulai dari layanan pembayaran tagihan, penjualan saham dan valuta asing (valas), hingga pengiriman uang ke luar negeri.
Selain itu, bank juga harus menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk-produk keuangan yang mereka butuhkan sehingga bank juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi literasi keuangan masyarakat.
Menyalurkan kredit/pinjaman
Bank juga berfungsi menyalurkannya kepada masyarakat lain yang membutuhkan dana tersebut dari hasil pengumpulan dana dimana bank dapat menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Contoh penyalurannya seperti kredit usaha, kredit Kepemilikan Rumah (KPR), maupun kredit nonagunan. Adapun tujuannya adalah untuk menyejahterakan masyarakat dan tidak terjadi ketimpangan ekonomi dalam negara.
Mencetak uang
Mencetak uang murapakan otoritas khusus yang hanya bisa dilakukan bank sentral dalam hal ini oleh bank Indonesia yang memiliki otoritas utama untuk mencetak uang sah dalam bentuk mata uang rupiah yang sah digunakan untuk transaksi sehari-hari.
Lembaga keuangan nonbank
Di Indonesia sendiri, selain lembaga keuangan bank terdapat juga lembaga keuangan nonbank yang memiliki tugas untuk menyediakan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung. Adapun contoh lembaga keuangan nonbank adalah seperti perusahaan leasing atau pembiayaan, perusahaan dana pensiun, perusahaan sekuritas, hingga pegadaian.
Fungsi lembaga keuangan nonbank
Menghimpun dana masyarakat
Lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan leasing atau pembiayaan, asuransi, pasar modal, maupun koperasi berfungsi menghimpun dana masyarakat dengan menerbitkan surat-surat berharga, dimana dengan fungsi ini memungkinkan masyarakat menyimpan dana dalam bentuk nontunai yang lebih aman dan terjamin.
Memberi pinjaman/kredit
Seperti halnya lembaga keuangan bank, lembaga keuangan non bank atau LKKB juga berfungsi untuk memberikan pinjaman atau kredit, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Contohnya seperti perusahaan leasing yang memberikan kredit kepada nasabah yang memungkinkan mereka untuk memiliki kendaraan.
Begitu pula dengan koperasi yang memberikan pinjaman kepada anggotanya dimana pinjaman tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki anggota.
Menjadi perantara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan
Lembaga keuangan nonbank juga bisa menjadi perantara di antara pemilik modal, baik di dalam maupun luar negeri, dengan pihak-pihak yang membutuhkan modal. Contohnya, perusahaan A bisa memperoleh dana dari investor luar negeri dengan cara menjual surat berharga berupa saham atau obligasi melalui pasar modal.
Demikian informasi mengenai fungsi lembaga keuangan beserta jenis dan fungsinya. Semoga berguna dan bermanfaat.
Fungsi Lembaga Keuangan Beserta Jenis dan Manfaatnya