Ini dia Akibat Telat dan Gagal Bayar Kartu Kredit

doel.web.id – Apa akibat apabila anda telah bayar tagihan kartu kredit 1 bulan, 2 bulan, atau berbulan-bulan? Ini dia akibat telat dan gagal bayar kartu kredit yang harus anda ketahui.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, kartu kredit adalah kartu sakti yang bisa menjadi sangat bermanfaat dalam memudahkan pembayaran atau transaksi. Anda cukup gesek apabila anda membayar secara offline atau anda cukup memasukkan nomor kartu kredit anda apabila anda membayar secara online dan pembayaran anda pun selesai.

Tetapi memiliki kartu kredit bisa dikatakan sebagai pedang bermata dua dimana di satu sisi kartu kredit memiliki ragam manfaat dalam membantu keuangan sehari-hari, tetapi di satu sisi, kartu kredit dapat membuat pemiliknya akan sulit mengatur keuangan dan bahkan bisa berujung masalah keuangan yang amburadul karena penyalahgunaan kartu kredit yang tidak wajar dan terkesan seenaknya karena sistem kartu kredit yang bisa dibayar nanti dan dicicil.

Maka dari itu bagi anda para pemilik kartu kredit untuk selalu mengingat untuk mengelola keuangan anda dengan baik walaupun dengan kartu kredit dimana jangan sampai terjadi besar pasak daripada tiang yang berarti jangan sampai pengeluaran anda lebih besar dari pemasukan anda.

Baca juga Begini Cara Menarik Uang dari Paypal ke Rekening Bank Lokal

Lalu apa jadinya apabila anda gagal dalam mengelola kartu kredit dan anda telat bayar tagihan kartu kredit 1 bulan, 2 bulan dan bahkan berbulan-bulan. Simak akibatnya sebagai berikut.

Akibat Gagal Bayar Kartu Kredit

Gagal Bayar Kartu Kredit

Bunga yang Harus Dibayarkan Tinggi

Perlu anda ketahui bahwa kartu kredit adalah salah jenis kredit dnegan bunga yang cukup tinggi dimana apabila anda sampai telat membayar, maka anda akan dikenakan bunga per bulan rata-rata 2% 2,25%.

Sekedar informasi, bunga akan dikenakan ketika anda hendak membayar tagihan dengan pembayaran minimum, serta pada saat pembayaran penuh setelah tanggal jatuh temponya. Maka dari itu, usahakan agar selalu membayar tagihan kartu kredit secara penuh dan tepat waktu.

Denda Keterlambatan

Apabila anda menunggak membayar kartu kredit 1 bulan, 2 bulan dan seterusnya, maka bukan hanya bunga yang harus anda bayarkan tetapi anda juga harus membayar denda keterlambatan. Bank Indonesia mengeluarkan aturan pada 2012 dengan menetapkan besaran denda keterlambatan kartu kredit sebesar 3% dari total tagihan di bulan itu. Sementara nominal maksimum dendanya sebesar Rp150.000 tiap bulan

Masing-masing bank memiliki kategori tersendiri untuk setiap nasabahnya yang pembayaran kreditnya macet maupun yang lancar dan inilah yang disebut dengan skor kredit yang akan menjadi pertimbangan bank dan lembaga keuangan lainnya dalam menilai kelayakan calon nasabah.

Diteror Pihak Bank

Apabila anda tidak membayar kartu kredit, bank tidak akan tidak akan tinggal menunggu hingga anda melunasi tunggakan kartu kredit anda. Anda akan terus mendapatkan telpon berulang-ulang dari bank, mulai dari nomor Hp anda, rumah, kantor, hingga ke keluarga anda. Selain itu, anda juga akan mendapatkan surat peringatan ke alamat rumah dan kantor, hingga kunjungan debt collector di rumah anda.

Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia

Dan terakhir dan mungkin paling buruk adalah dimana anda akan masuk blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Perlu anda ketahui bahwa BI memiliki rekam jejak pembayaran kredit nasabah dalam jangka waktu 24 bulan terakhir.

Tujuannya yakni untuk mengetahui apakah pembayaran yang anda lakukan lancar atau tidak. Adapun catatan ini dikenal sebagaei informasi Debitur Individual Historis atau IDI Historis.

Maka dari itu, setiap nasabah yang akan mengajukan pinjaman atau kredit, mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB) akan lebih dulu dicek IDI historis atau BI checking. Hal ini membantu bank menganalisa kelayakan dari nasabah tersebut.

Lalu, apabila anda tidak membayar kartu kredit apakah akan bisa sampai masuk penjara? Jawabannya tidak. Karena hingga saat ini belum ada hukum pidana yang mengatur terkait permasalahan utang kartu kredit yang macet dimana pada dasarnya ini hanya perjanjian antara nasabah sebagai debitur dengan bank atau kreditur.

Demikian informasi mengenai akibat gagal bayar tagihan kartu kredit karena gagal mengelola keuangan dengan baik dan benar. Smeoga berguna dan bermanfaat.