Begini Pengertian Bank Syariah Menurut Islam

doel.web.id – Istilah bank berbasis syariah pasti sudah sering anda dengarkan dimana saat ini bank syariah menjadi salah satu pilihan favorit banyak masyarakat di tanah air khususnya umat muslim. Untuk lebih mengenal apa itu bank syariah dalam Islam mari simak pembahasannya pada artikel kami kali ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, konsep bank syariah saat ini telah semakin “menjamur” dan banyak diterapkan banyak lembaga keuangan di tanah baik itu pada perusahaan utama maupun unit usahanya. Hal ini tidak terlepas semakin populernya pilihan syariah di tengah masyarakat yang dikenal anti riba yang artinya bebar dari bunga yang mana kerap kali besarnya bunga menjadi persoalan tersendiri.

Apabila dilihat dari fungsi, bank syariah tidak berbeda dengan bank konvensional lainnya yakni mengumpulkan dana dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, yang membedakan bank syariah dan bank konvensional lainnya adalah dimana sesuai dengan namanya, bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri. Selain itu, seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.

Baca juga Pengertian Bank Syariah dan Ciri-cirinya

Pengertian Bank Syariah Menurut Islam

Pengertian Bank Syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Istilah dalam bank syariah

Dalam melaksanakan kegiatan perbankan, bank syarih memiliki beberapa istilah yang mungkin tidak anda temukan pada bank konvensional. Agar anda bisa paham mengenai istilah dalam bank syariah, berikut istilah untuk anda ketahui sebagai berikut.

Pembiayaan

Pada bank syariah, anda akan lebih menemukan istilah pembiayaan dibandingkan kata kredit pada bank konvensional, namun hal tersebut hanya terletak pada istilah saja sebab memiliki prinsip yang sebagai salah satu program dari bank syariah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam penyediaan dana dan/atau barang serta fasilitas lain.

Adapun proses pembiayaan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah yang merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

Ujroh

Sebagai nasabah bank syariah anda juga perlu memperhatikan kata ujroh dalam perjanjian pembiayaan dimana istilah ini memiliki makna yang berarti sebuah persetujuan atas nilai atau harga sewa yang harus dibayarkan oleh penerima manfaat pembiayaan terkait penggunaan manfaat atas obyek pembiayaan. Ketentuan besaran nilai yang dibayarkan perlu ditetapkan melalui akad yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Akad

Dalam bank syariah, anda akan sering menemukan kata akad dalam berbagai fasilitas atau produk perbankan yang digunakan dimana istilah yang satu ini memiliki arti yang mengacu pada kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis antara bank dan nasabah atau pihak lain. Dalam kesepakatan tersebut dimuat juga informasi mengenai hak dan kewajiban, standar operasional, serta persyaratan yang disepakati sesuai dengan prinsip syariah dan hukum yang berlaku.

Sekedar informasi, terdapat 9 akad yang ada dalam setiap transaksi perbankan syariah berdasarkan ketentuan OJK yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Wadi’ah
  • Salam
  • Istina’
  • Ijarah
  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Ijarah muntahiyah bit tamlik
  • Qardh

Jenis bank syariah

Perlu anda ketahui, bank syariah memiliki dua jenis bentuk usaha yakni bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) dimana kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Tetapi kedua jenis ini memiliki perbedaan dalam sistem operasi yang ditawarkan kepada nasabah.

Fungsi sosial

Aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan adalah aspek sosial dimana didalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.

Penyaluran dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Adapun produk perbankan sendiri, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito dimana nasabah bisa merasakan melalui akad wadi’ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Penghimpunan dana

Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Demikian informasi mengenai Pengertian Bank Syariah Menurut Islam yang semoga berguna dan bermanfaat dalam menambah referensi dalam mengenal lebih dalam tentang bank syariah.