Bisnis Trading Forex Halal Atau Haram?

doel.web.id – Kepopuleran Forex sebagai instrument investasi yang banyak diminati saat ini tidak terlepas dari berbagai pertanyaan, dimana salah satunya pertanyaan mengenai bisnis trading forex halal atau haram? yang menjadi pertanyaan banyak masyarakat di tanah air mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Islam.

Namun sebelum kita membahas halal atau haramnya, maka sebaiknya anda mengenal apa itu forex terlebih dahulu agar nantinya menambah wawasan untuk membedakan yang mana haram dan halal.

Lalu apa itu forex? Forex merupakan kependekan dari foreign exchange yang mana dalam bahasa Inggris, ‘foreign’ berarti asing, dan ‘exchange’ berarti pertukaran. Jadi apabila kedua kata tersebut digabungkan maka bisa diartikan forex istilah pasar modal untuk pertukaran mata uang asing atau disebut juga valuta asing (valas).

Forex berbeda dengan pasar saham yang memperdagangkan surat bukti kepemilikan atas perusahaan atau perseroan terbatas. Instrumen yang diperdagangkan dalam trading forex adalah mata uang asing atau valas. Valas inilah yang akan menjadi nilai tukar harga mata uang negara-negara di dunia dan berlaku secara internasional. Adapun di Indonesia, trading forex dijalankan oleh seorang trader melalui sebuah situs broker yang telah terdaftar di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca juga Belajar Teori Etika Bisnis Islam

Bisnis Trading Forex Halal Atau Haram

Bisnis Trading Forex Halal Atau Haram?

Pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang muncul dibenak para muslim yang tertarik berinvestasi forex, tetapi takut apabila forex bertentangan dengan ajaran agama Islam dan malah menjadi tidak berkah. Untuk itu, agar melurusan pikiran dan menjawab pertanyaan anda mengenai apakah forex halal atau haram, maka simak penjelasannya sebagai berikut.

Hukum Forex dalam Islam

Walaupun halal atau haramnya forex masih memiliki pendapat yang berbeda dikalangan ulama, tetapi mayoritas ulama sepakat bahwa forex atau jual beli valas bersifat mubah atau dibolehkan dalam hukum islam tetapi dengan syarat memenuhi hal-hal sebagai berikut.

Memenuhi unsur penting

Dalam Islam, unsur trading forex serupa dengan unsur jual beli pada umumnya, yaitu terdapat pembeli dan penjual yang saling melakukan transaksi (aqid), ada barang yang yang akan diperjualbelikan dengan memiliki jangka waktu dan nilai tukar (ma’qud alaih), serta menerapkan kesepakatan dan perjanjian jual beli atau ijab qabul (sighat aqad).

Selain itu, trading forex juga tidak diperbolehkan memuat tiga unsur haram dalam perdagangan, yaitu gharar atau ketidakpastian, riba atau bunga, dan qimar atau spekulasi.

Transaksi bersifat terbuka

Untuk menghindari ketidakpastian, transaksi harus bersifat terbuka. Ini berarti nilai kurs mata uang yang diperdagangkan dalam trading forex harus diketahui dengan jelas oleh pihak penjual maupun pembeli.

Ketentuan tersebut sesuai dengan hadis Imam Bukhari yang tertera dalam Kitab Al-Buyu’ Shahih Bukhari, “Dagangkanlah emas dengan perak, dan perak dengan emas sekehendakmu.” Adapun sifat terbuka meliputi sebagai berikut.

Memiliki objek transaksi yang jelas seperti di mana tempat penyerahannya, kapan waktu transaksinya, serta bagaimana ukuran, jenis, dan sifat barang.

Harga tukar dan alat tukar objek (Al Tsaman) juga harus jelas supaya mata uang yang ditransaksikan mudah diukur, dinilai, dan disepakati harganya. Misalnya menggunakan satuan mata uang apa atau dalam bentuk apa.

Dibayar tunai secara adil

Dalam Islam, trading forex diperbolehkan asalkan menegakkan keadilan. Maksudnya, seluruh transaksi wajib dibayar sepadan atau dengan nilai yang sama, baik secara tunai maupun nontunai.

Cara ini bertujuan agar nilai tukar uang tetap setara sehingga tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari apabila terjadi perubahan nilai. Sebaliknya, aktivitas trading forex bisa dinilai haram jika harga yang ditetapkan pada mata uang sejenis tidak sama nilainya secara tunai.

Pertukaran beda jenis

Trading dalam Islam serupa dengan aktivitas barter atau bertukar yang disebut Sharf. Dalam hal sharf, transaksi mata uang pada trading forex disebut taqabudh fi’li yang berarti menyetarakan nilai mata uang dengan pembelian yang bukan sejenis. Oleh sebab itu, perdagangan yang tidak dilakukan secara kontan pada transaksi mata uang beda jenis akan dianggap haram.

Hukum Forex Menurut MUI

Bisnis Trading Forex Halal Atau Haram

MUI atau Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga fatwa di Indonesia juga telah memutuskan bahwa bisnis forex berstatus halal dan bisa dilakukan dengan syarat tentunya, dimana hal tersebut tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf), aktivitas trading forex dianggap mubah atau boleh sehingga halal dilakukan. Syaratnya, ketentuan forex harus sejalan dengan hukum trading dalam Islam.

Adapun dari 5 jenis trading forex yang lazim dilakukan di Indonesia, MUI hanya memberi label mubah dan halal untuk jenis forex yang disebut transaksi spot atau berlangsung di tempat.

Apa itu transaksi spot? Transaksi spot merupakan aktivitas perdagangan forex yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan menyelesaikan jual-beli paling lambat dalam dua hari. Transaksi ini dilakukan secara tunai, langsung, dan dibayar lunas. Untuk penyelesaian transaksi selambatnya 2 hari pun masih tergolong mubah karena transaksi internasional lebih rumit dan butuh waktu sehingga dianggap sebagai pengecualian.

Demikian informasi mengenai apakah bisnis trading forex halal atau haram, semoga berguna dan bermanfaat.

Post navigation