doel.web.id – Di Indonesia, masyarakat mengenal dua sistem perbankan berbeda yakni bank konvensional dan bank Syariah. Adapun bank konvensional sendiri mungkin anda sudah mengenalnya dengan baik karena bank dengan sistem konvensional telah ada sejak dulu dalam melayani masyarakat. Lalu bagaimana dengan bank Syariah? Bagaimana jenis dan kegiatannya?
Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan masyarakat yang belum terlalu memahami mengenai bank Syariah, dimana apabila dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah yang mengacu pada syariat Islam, dengan berpedoman utama kepada Alquran dan hadis.
Jadi dalam bahasa sederhananya, bank ini menerapkan sistem berbeda dengan bank kovensional walaupun keduanya tetap sama-sama memberikan layanan perbankan kepada masyarakat.
Baca juga Kode Bank Sinarmas dan Kode Bank Transfer Lainnya
Adapun cara mengenali bank syariah adalah sebagai berikut.
- Anda bisa memperhatikan logo iB yang dipasang di depan kantor bank yang telah resmi beroperasi sebagai bank syariah, baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor layanan syariah. Logo iB juga biasanya dipampang di papan reklame, spanduk, billboard atau neon sign.
- Layanan bank syariah bisa ditemukan di kantor pos terdekat. Beberapa bank syariah telah bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dalam rangka memperluas jaringan layanan kepada masyarakat.
- Kartu debit bank syariah juga sudah dapat digunakan untuk berbelanja di supermarket, mall, restoran dan tempat-tempat wisata yang mempunyai hubungan kerja sama dengan bank syariah.
- Masyarakat bisa mendapat layanan perbankan syariah di bank-bank konvensional yang membuka layanan office channeling Bank Syariah. Tandanya adalah stiker logo iB layanan syariah yang umumnya terpasang di pintu masuk kantor cabang bank konvensional. Umumnya terdapat di depan konter layanan syariah, bank juga memasang banner atau poster yang memberikan penjelasan mengenai produk dan dan jasa perbankan syariah yang tersedia.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Saat ini terdapat dua jenis bank syariah, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Lalu apa fungsi dan perbedaannya, anda bisa menyimak sebagai berikut.
Bank Umum Syariah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi hal-hal sebagai berikut, di antaranya:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembayaran berdasarkan prinsip syariah.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi hal-hal sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk; simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain, dan investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat.
- Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi’ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan Unit Usaha Syariah (UUS).
- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Demikian informasi mengenal jenis Bank Syariah dan kegiatannya. Semoga bisa menambah ilmu dan referensi anda dalam dunia perbankan khususnya bank syariah.
Jenis Bank Syariah dan Kegiatannya