doel.web.id – Bisnis Forex pastinya sudah tidak asing lagi ditelinga anda, apalagi bagi anda yang sering mengupdate berita investasi. Lalu bagaimana hukum bisnis forex di Indonesia? Apakah diperbolehkan pemerintah? dan bagaimana hukumnya dalam syariat agama di Indonesia? apakah haram atau halal? Untuk mendapatkan jawabannya, anda bisa menyimak informasinya dibawah ini.
Sekedar informasi, bisnis forex adalah sebuah bisnis perdagangan mata uang asing atau valuta asing yang dilakukan di pasar mata uang terbesar di dunia. Singkatnya, para investor forex akan memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli, dimana apabila harga jual lebih tinggi dari harga beli maka keuntungan yang didapatkan, tetapi apabila harga jual lebih rendah dari harga beli, maka kerugian yang diterima.
Lalu bagaimana hukum bisnis Forex menurut negara dan agama? simak penjelasannya sebagai berikut.
Tabel Konten
Hukum forex dalam undang-undang dan Bappebti
Perlu anda ketahui bahwa hukum forex diatur dalam undang-undang dan diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Forex sendiri masuk dalam perdagangan berjangka, maka dari itu kegiatan forex diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997 yang mencakup hal-hal umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, hingga penerapan hukum. Untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 32 tahun 1997, pada tanggal 28 November 2002, Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 037/DIR BBJ/11/02 yang mengatur perdagangan forex dengan sistem margin.
Perdagangan forex dengan sistem margin, baik melalui bursa maupun bersifat over the counter (OTC), harus didaftarkan di BBJ dan semua margin harus masuk ke Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dalam rekening terpisah (segregated account). Jadi, apabila forex dengan sistem margin yang tidak masuk ke KBI dalam rekening terpisah, sudah pasti itu merupakan produk yang ilegal dan anda harus waspada dan berhati-hati.
Baca juga Mengenal Bisnis Forex Syariah dan Cara Kerjanya
Hukum forex dalam Islam
Dalam pandangan agama sendiri, Trading forex dianggap halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya, yaitu mata uang asing. Trading Forex juga berbeda dengan riba dan murni merupakan transaksi jual beli karena forex memperdagangkan mata uang bukan meminjamkan uang dengan mengharapkan kembalian lebih.
MUI sebagai lembaga Fatwa di Indonesia menghalalkan trading forex berjenis SPOT yang mana dalam SPOT pembelian dan penjualan instrumen keuangan, komoditas, hingga aset lain dilakukan dengan pembayaran tunai dan langsung dimana pasar ini sering disebut pasar tunai karena perdagangan langsung ditukar dengan aset.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang sebenarnya boleh selama memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
2. Jenis-jenis transaksi valuta asing
Berikut ini jenis transaksi valuta asing dan hukumnya menurut Islam:
1. Transaksi spot
Transaksi spot adalah transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.
Hukumnya adalah boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi forward
Transaksi Forward adalah transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari.
Padahal, harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi swap
Transaksi Swap adalah suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi option
Transaksi Option adalah kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam
Berikut beberapa jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam hukum forex menurut Islam:
- Transaksi SWAP adalah transaksi yang mana terdapat kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dan harga forward
- Transaksi FORWARD adalah transaksi jual beli valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo waktunyanya antara 2×24 jam hingga satu tahun
- Transaksi OPTION adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Demikian informasi mengenai hukum bisnis forex di Indonesia yang semoga berguna dan bermanfaat untuk menambah referensi serta wawasan anda tentang bisnis forex yang merupakan jenis investasi yang tergolong high cost high return, yang artinya menawarkan keuntungan tanpa batas, tetapi juga memiliki risiko yang besar.
Hukum Bisnis Forex di Indonesia