doel.web.id – Tahukah bahwa anda terdapat bisnis forex syariah bagi anda yang meragukan trading forex konvensional. Begini pengertian dan cara kerjanya.
Seperti yang kita ketahui bersama dimana negara kita merupakan negara mayoritas muslim yang mana banyak masyarakat yang tidak ingin menghasilkan uang atau melakukan kegiatan bisnis yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, termasuk ketika berbisnis forex yang dianggap sangat dekat kaitannya dengan riba sehingga mengurungkan niatnya untuk terjun dalam bisnis forex.
Walaupun forex merupakan transaksi pertukaran mata uang yang legal diberlakukan di berbagai negara tetapi banyak dalam kegiatan transaksi yang dilakukan didalamnya masih menjadi banyak pertanyaan bagi masyarakat muslim apakah termasuk haram atau halal.
Namun jangan kuatir bagi anda yang masih ragu mengenai halal atau tidaknya trading forex, maka ada sebuah produk bisnis investasi forex yakni bisnis forex syariah yang bisa membuat hati anda lebih tenang karena berpegang teguh pada dasar-dasar hal yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Baca juga Bisnis Online Trading Terbaik Yang Bisa Menjadi Pilihan
Mengenal Bisnis Forex Syariah
Apa itu bisnis forex syariah? Sesuai dengan namanya, bisnis forex syariah merupakan metode trading pengelolaan transaksi yang sudah memakai hukum syariah agama Islam pada aktivitas investasi forex syariah tersebut, dimana setiap transaksi yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur bunga, perjudian, manipulatif, penipuan, spekulasi, ketidakjelasan, dan multi transaksi yang dilakukan secara sengaja.
Adapun dasar pertimbangan dari bisnis forex syariah ini adalah dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No.28/DSN-MUI/III/2022. Pada fatwa tersebut dijelaskan terkait jual beli currency atau mata uang yang bisa juga disebut sebagai Al-Sharf yang menetapkan transaksi jual beli mata uang diperbolehkan selama memenuhi kriteria sebagai berikut.
- Nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh) jika melakukan transaksi dengan mata uang sejenis.
- Apabila bertransaksi dengan mata uang lainnya, maka harus menukar dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukan secara tunai.
- Ada kebutuhan transaksi jual beli.
- Terdapat kebutuhan untuk memiliki simpanan.
- Bukan untuk spekulasi atau asal menebak untuk mendapatkan keuntungan.
Dengan dengan adanya fatwa tersebut, MUI mempunyai aturan bahwa transaksi yang boleh dilakukan adalah transaksi SPOT, sementara jenis transaksi yang yang dilarang adalah transaksi SWAP, OPTION, dan FORWARD. Jadi kesimpulannya, berdasarkan fatwa MUI, transaksi forex yang diperbolehkan adalah SPOT. Lalu apa itu transaksi SPOT?
Sekedar informasi, transaksi SPOT dibedakan menjadi tiga jenis yakni sebagai berikut.
- Cash, adalah jenis pembayaran transaksi dilakukan antara mata uang dengan jenis mata uang yang lainnya dilakukan di waktu itu juga.
- Tom, atau merupakan singkatan dari tomorrow atau bahasa Indonesia-nya besok yang mengacu pada pengiriman atau pemberian mata uang yang dilakukan esok hari atau satu hari setelah transaksi dilakukan.
- Spot, yang berarti pengiriman atau pemberian mata uang wajib bisa diselesaikan dalam kurun waktu 48 jam pasca perjanjian di antara pihak pembeli dan penjual berhasil dilakukan.
Syarat Trading Forex Syariah
Seperti yang kami sebutkan sebelumnya, bahwa transaksi forex apakah haram atau halal dalam kaitannya dalam agama Islam diatur oleh fatwa MUI terkait jual beli atau transaksi mata uang. Adapun aturan tersebut diatur dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.
- Tidak mengandung unsur spekulatif alias untung-untungan.
- Jika transaksi dilakukan pada mata uang dengan jenis yang sama, keduanya harus memiliki nilai yang sama serta harus dilakukan secara tunai.
- Terdapat kebutuhan untuk simpanan atau berjaga-jaga.
- Jika mata uang yang digunakan lain jenis, aktivitas penukarannya harus dilakukan menggunakan nilai tukar atau kurs yang berlaku di saat transaksi tersebut berlangsung serta secara tunai.
Demikian informasi mengenai bisnis forex syariah bagi anda yang ingin mengenal forex syariah yang di perbolehkan berdasarkan Fatwa MUI. Semoga berguna dan bermanfaat.
Mengenal Bisnis Forex Syariah dan Cara Kerjanya