Pasca berakhirnya masa pita kaset, prosesi mendengarkan musik memang menjadi lebih mudah. Sebab hal itu menandakan era digital mulai berjaya. Dan sebagai penggantinya, telah tersedia format MP3 yang sangat fleksibel dan efisien.

MP3 bisa dipindahkan dari pemutar musik satu ke pemutar musik yang lain. Lewat perangkat tertentu, seperti ponsel, MP3 Player, laptop, dan lainnya yang mampu merekam suara, seseorang bisa juga dengan mudahnya membuat file MP3 mereka sendiri. Namun kabar pun beredar, kalau MP3 kini dimatikan. Benarkah demikian?

Mengenal MP3 Pemutar Musik

sejarah mp3

Sebelum menjawab pertanyaan semacam itu, ada baiknya kita tengok sejarah MP3. Pada tahun 1988, sekelompok teknisi di Jerman menghadapi kesulitan dengan file audio yang mereka punya, dan memang ada pada saat itu. Satu file audio yang berisi beberapa kalimat bisa memakan porsi penyimpanan hingga beberapa kilobyte. Saat itu, bahkan media penyimpanan pun tidak memiliki daya simpan yang besar, meski memiliki bentuk yang besar. Baca juga 10+ Aplikasi Pemutar Musik MP3 Android Terbaru 2023

Akhirnya kesulitan itu pun diatasi oleh para insinyur di Fraunhofer-Institut für Integrierte Schaltungen (Fraunhofer IIS) yang menemukan algoritma yang mampu melakukan kompresi. Kompresi ini mampu membuat file audio memiliki ukuran yang lebih kecil tanpa kehilangan kualitas suaranya. Algoritma ini berguna untuk menghilangkan suara-suara yang sebetulnya tidak didengarkan oleh telinga manusia, namun ada di file tersebut dan membuatnya ukurannya jadi besar.

Algoritma ini pada akhirnya menjadi format MP3 yang kita kenal sekarang. MP3 memungkinkan penikmat musik bisa menyimpan ribuan file alih-alih hanya mampu menyimpan ratusan saja sebelumnya. Hanya saja yang mungkin kurang diketahui adalah, diluar mendengarkan lagu yang memang harus membayar royalti, format MP3 ini sebenarnya tidak gratis. Produsen dari alat pemutar MP3 yang dipakai saat ini, sebelumnya telah membayar lisensi untuk Franhoufer. Sebab institut yang ada di Jerman itu telah mematenkan algoritma MP3, sehingga setiap produsen yang ingin software yang bisa memutar MP3 wajib membayarnya.

Setiap hak paten punya masa kadaluarsa. Begitu pun dengan hak paten dari MP3 yang dimiliki Franhoufer IIS ini. Dan pada tahun 2017 ini, hak paten itu pun berakhir. Sehingga banyak orang berpendapat bahwa MP3 telah berakhir, MP3 telah mati. Padahal tidak begitu. Baca juga Link MP3 Juice Download Lagu MP3 Gratis Tanpa Aplikasi

Sebuah hak paten yang sudah kadaluarsa, bukan membuat barang yang dipatenkan itu mati atau tidak dilanjutkan. Malah semua orang bisa memakai algoritmanya dengan gratis tanpa takut melanggar hukum. Begitulah yang terjadi dengan MP3. Jenis file ini masih digunakan hingga sekarang, oleh semua perangkat.

Nah, kenapa sampai disebut MP3 telah mati? Sebabnya cuma satu: Fraunhofer tidak melanjutkan pengembangan dari jenis file audio ini. Hal ini pun mirip dengan matinya gambar dengan format GIF, yang lisensinya sudah berakhir pada 2003 silam. Apakah kita sudah tidak lagi melihat gambar GIF di komputer? Nggak juga. Contoh lain adalah anjuran Microsoft untuk meninggalkan Microsoft Windows XP yang sudah tidak dikembangkan lagi. Tapi masih banyak orang-orang yang tetap memakainya, bahkan masih ada juga yang memakai sistem operasi Windows di bawah itu.

Pengganti

Franhoufer memilih untuk tidak melanjutkan pengembangan MP3 disebabkan ada format file audio baru yang lebih baik. Saat ini sudah ada Advanced Audio Coding (AAC) yang diklaim lebih baik. AAC sebetulnya telah dikembangkan sejak 1997. Namun pada saat itu MP3 sudah terlanjur menjadi format yang populer, dan entah hingga kapan kepopuleran itu akan berakhir. Pelan-pelan, AAC menggantikan MP3, sebab saat ini jamannya live-streaming. AAC diklaim lebih ringan sehingga transmisi antar perangkat tidak memakan kuota data yang besar.

Jika kemudian AAC mendominasi tempat penyimpanan digital kita, yakinkan saja kalau MP3 tetap dihati. Sebab format MP3 merupakan tonggak sejarah tentang bagaimana manusia lebih mudah mendengarkan suara-suara nan merdu orang yang digemarinya.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *