Bank Syariah Yang Benar-Benar Syariah

doel.web.id – Pertanyaan mengenai bank syariah yang benar-benar syariah merupakan pertanyaan banyak masyarakat tanah air khususnya muslim yang masih ragu dengan sistem bank syariah saat ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang dimana bank syariah menerapkan sistem berbeda dibandingkan bank konvensional seperti pada umumnya yakni tanpa bunga dimana bunga bank dianggap sebagai riba. Maka dari perbedaan sistem tersebut, maka bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional dengan tidak menerapkan bunga.

Lalu apakah bank syariah benar-benar syariah? Pertanyaan ini masih banyak ada dibenak masyakat tanah air khususny muslim yang masih meragukan sistem bank syariah benar-benar syariah sesuai dengan ajaran agama Islam. Maka untuk menjawab pertanyaan anda, maka berikut beberapa hal yang harus anda ketahui mengenai bank syariah.

Baca juga Kode Bank BCA dan Kode Bank Transfer Lainnya

Bank Syariah Yang Benar-Benar Syariah

Pengertian bank syariah

Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Prinsip syariah Islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).

Jenis bank syariah

Sekedar informasi, bank syariah memiliki dua jenis yakni yang pertama bank umum syariah dan yang kedua adalah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). walaupun kedua jenis usaha bank syariah tersebut memiliki fungsi dasar yang sama dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.Namun apabila dilihat dari fungsi, terdapat perbedaan diantara keduanya.

Fungsi sosial

Fungsi pertama dari bank syariah adalah dengan menjalankan fungsi sosial merupakan aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah secara signifikan. Dalam pelaksanaan aktivitas perbankan syariah, bank umum syariah dapat menjalankan fungsi sosial sebagai lembaga baitul mal. Dalam hal ini adalah penerimaan dana yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya. Dana yang diterima tersebut nantinya bisa disalurkan kepada organisasi pengelola zakat untuk keperluan sosial. Sedangkan bank pembiayaan rakyat syariah tidak memiliki fungsi sosial tersebut.

Penghimpunan dana

Dalam sistem penghimpunan dana, bank umum syariah diperbolehkan untuk menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf berbentuk uang. Wakaf uang yang diterima tersebut akan disalurkan kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). Sedangkan untuk bank pembiayaan rakyat syariah, bank hanya bisa melakukan penghimpunan dana nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah.

Penyaluran dana

Bank pembiayaan rakyat syariah hanya bisa menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan bagi hasil dan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah yang didasari oleh akad ijarah. Selain itu pembiayaan yang boleh dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah juga bisa dilakukan dengan cara sewa beli serta pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah.

Adapun untuk produk perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah menawarkan simpanan berupa tabungan dan juga investasi dalam bentuk deposito dimana manfaat yang bisa dirasakan oleh nasabah harus didapatkan melalui akad wadi’ah dan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Demikian informasi mengenai bank syariah yang benar-benar syariah yang semoga menjadi informasi yang berguna dan bermanfaat bagi anda untuk menambah wawasan dan pengetahuan anda mengenai bank syariah.

Post navigation