Tips Cara Mudah Dapatkan KTP Digital Dengan Mudah dan Cepat

doel.web.id – Apakah anda mencari cara membuat atau mendapatkan KTP digital dengan mudah dan cepat, maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak panduan beserta langkah-langkahnya yang akan kami bagikan dibawah ini.

Sesuai dengan namanya, KTP digital merupakan Identitas Kependudukan dalam bentuk Digital atau disingkat IKD dimana kartu tanda penduduk tersedia dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses oleh seluruh penduduk Indonesia langsung dari HP pintarnya masing-masing. Sesuai dengan proyeksinya, KTP elektronik nantinya akan digantikan perannya dengan KTP digital.

Pada dasarnya KTP digital memiliki informasi dan data serta peruntukan yang sama dengan KTP eletronik yang digunakan saat ini dimana perbedaannya adalah KTP digital hadir dalam bentuk foto serta QR code.

Terdapat beberapa manfaat dan fungsi memiliki KTP digital yang bisa anda simak sebagai berikut.

Manfaat KTP digital

cara membuat atau mendapatkan KTP digital

  • Penggunaan lebih simpel.
  • Pembuatan lebih cepat.
  • Tidak perlu dicetak menggunakan blangko.
  • Tidak perlu disimpan di dalam dompet.
  • KTP cukup disimpan di dalam ponsel pintar (HP).
  • Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik.
  • Lebih aman dari pemalsuan data penduduk.
  • Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Persyaratan dan Cara Mendapatkan KTP Digital

Bagi anda yang ingin mendaftar dan membuat KTP Digital, maka terdapat sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi terlebih dahulu. Apa saja itu? simak sebagai berikut.

  • Sudah memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
  • Memiliki akun e-mail pribadi yang aktif.
  • Memiliki ponsel pintar atau smartphone berbasis android.

Cara membuat KTP digital

Apabila anda telah memenuhi syarat diatas untuk bisa mendaftar dan membuat KTP digital, berikut langkah-langkah cara membuat KTP digital yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Pertama, silahkan buka aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sudah diunduh.
  • Isi data berupa NIK, e-mail, dan nomor ponsel aktif. Kemudian klik “Verifikasi Data”.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol “Ambil Foto” untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
  • Kemudian pilih scan QR Code yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Jika sudah berhasil, cek akun e-mail yang didaftarkan. Lalu lakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan kode captcha.
  • Aktivasi IKD telah selesai dilakukan.

Selain cara diatas, anda juga bisa mengaktivasi KTP digital di Kantor Kecamatan atau Kantor Dukcapil sesuai domisili anda. Namun pendaftaran aplikasi IKD harus didampingi oleh petugas Dukcapil, karena memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi Face Recognition.

Seperti yang sudah dijelaskan, KTP digital diakses melalui aplikasi di HP pintar maka dari itu anda harus terlebih dahulu mengunduh atau download aplikasi IKD yang disiapkan Kemendagri di PlayStore.

Demikian informasi mengenai cara membuat atau mendapatkan KTP digital dengan mudah dan cepat. Semoga berguna dan bermanfaat.

Post navigation