Cara Mudah Mengaktifkan BPJS Gratis dari Pemerintah Beserta Syaratnya

doel.web.id – Cara mengaktifkan BPJS gratis dari pemerintah merupakan hal yang perlu anda ketahui bagi anda masyarakat yang termasuk dalam kategori tidak mampu dimana program bantuan memang ditujukan bagi masyarakat miskin.

Sebagai informasi dimana pemerintah Indonesia meluncurkan program BPJS gratis pada tahun 2022 ini dengan tujuan membantu orang-orang yang kurang mampu secara finansial untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana BPJS kesehatan merupakan badan penyelanggara kesehatan yang melayani akses kesehatan masyarakat dimana masyarakat yang terdaftar dalam BPJS maka harus membayar iuran kesehatan perbulan sesuai dengan tarif kelas yang dipilih agar nantinya BPJS akan mencover semua biaya pengobatan sesuai dengan kebijakan BPJS yang berlaku.

Dengan BPJS gratis ini diharapkan para penerima manfaat benar-benar tepat sasaran sehingga masyarakat miskin tidak perlu memikirkan lagi biaya kesehatan ketika berobat di puskesmas, klinik hingga rumah sakit sebab pemerintah akan menanggung pembayaran iuran perbulan BPJS bagi penerima manfaat ini.

Layanan BPJS gratis untuk masyarakat tidak mampu ini telah diatur dalam Permensos No. 21 tahun 2019 tentang persyaratan dan prosedur perubahan data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dimana program ini memiliki persyaratan yang lebih ketat daripada program BPJS biasa dengan tujuan penerima manfaat program ini memang benar-benar yang membutuhkan.

Berikut sejumlah syarat bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan BPJS gratis ini sebagai berikut.

Syarat Mendaftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Gratis (PBI)

Mengaktifkan BPJS Gratis dari Pemerintah

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
  • Terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau biasa disingkat DTKS
  • Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Menyerahkan fotokopi KK dan KTP (bagi peserta yang usianya sudah di atas 17 tahun)
  • Menyerahkan fotokopi akta kelahiran bagi anak yang belum memiliki KTP
  • Menyerahkan fotokopi kartu KIS/BPJS bagi peserta yang sudah mendaftar di program ini sebelumnya

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis

mengaktifkan BPJS Gratis dari Pemerintah

Jika anda telah memenuhi syarat diatas dan termasuk masyarakat penerima manfaat, berikut langkah-langkah cara mengaktifkan dan mengurus BPJS gratis.

  • Pertama, pastikan nama anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum, maka anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
  • Untuk mendaftarkan diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), download aplikasi “Cek Bansos”.
  • Kemudian, klik tombol “Daftar” dan masukkan semua data yang dibutuhkan, seperti nama lengkap, nomor KK, NIK, alamat lengkap, nomor HP, alamat email yang masih aktif, username, dan kata sandi.
  • Lalu anda bisa klik tombol “Lanjut” dan unggah foto KTP serta swafoto dengan membawa KTP. Pastikan kedua foto tersebut terlihat jelas.
  • Tunggu notifikasi yang menunjukkan bahwa proses registrasi berhasil dilakukan, lalu klik tombol “Daftar Usulan”.
  • Kemudian, klik opsi “Tambahkan Usulan” dan isi semua data yang muncul di layar perangkat.
  • Lalu silahkan tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat, dan jika disetujui anda bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis (PBI).
  • Setelah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kamu bisa datang ke dinas sosial atau kantor kelurahan setempat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan program tersebut.
  • Nantinya, Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah setempat akan melakukan pendataan langsung.
  • Tunggu sampai proses pendaftaran telah disetujui oleh pemerintah, lalu kartu BPJS PBI bisa digunakan untuk kebutuhan masing-masing.

Sekian informasi mengenai cara mengaktifkan BPJS gratis dari pemerintah beserta syaratnya yang harus penting untuk anda ketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Post navigation